Pekalongan Terapkan Pembayaran PBB dengan QRIS

11 February 2026
Yandip Prov Jateng (1)
Pekalongan Terapkan Pembayaran PBB dengan QRIS

KOTA PEKALONGAN – Mulai awal Februari 2026, masyarakat bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara digital, yakni dengan metode QRIS yang bisa diakses di aplikasi mobile banking, minimarket, dan lokapasar.

Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menjelaskan, pemanfaatan teknologi digital tersebut merupakan upaya Pemkot Pekalongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan daerah. Melalui sistem ini, masyarakat dapat menunaikan kewajiban pembayaran PBB dengan lebih praktis tanpa harus datang langsung ke loket pembayaran.
.

“Dengan kemudahan akses ini mudah-mudahan dapat mengurangi antrean pembayaran juga meminimalkan risiko kesalahan akibat adanya pihak perantara atau calo. Seluruh proses pembayaran dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak,” jelasnya, pada kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada masyarakat Kelurahan Kandang Panjang, di Aula Kelurahan setempat, baru-baru ini.

Ia merinci prosedur pembayaran PBB secara digital. Wajib pajak cukup memindai kode batang (barcode) QRIS yang tertera di lembar SPPT PBB. Pembayaran dapat dilakukan lewat aplikasi mobile banking, marketplace, maupun gerai minimarket.

Wawalkot Balgis menambahkan, digitalisasi layanan PBB ini tidak hanya bertujuan memberikan kemudahan, tetapi juga untuk mendorong terciptanya sistem pengelolaan pajak daerah yang transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, ia berharap inovasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.

Penulis: Dian, Tim Liputan Kominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn, Diskomdigi Jateng

Mascot Padhang
Skip to content