Terindikasi Judol, 3.280 Penerima Bansos Pekalongan Dicoret

09 September 2026
Yandip Prov Jateng (1)
Terindikasi Judol, 3.280 Penerima Bansos Pekalongan Dicoret

KOTA PEKALONGAN – Terhintung hingga September 2026, sebanyak 3.280 orang dicoret oleh Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) Kota Pekalongan, dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) wilayah tersebut. Ribuan orang tersebut terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online (judol).

Kepala Dinsos P2KB Kota Pekalongan, Sriyana mengatakan, proses seleksi dilakukan untuk memastikan penerima bansos memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

“Untuk penerima bantuan tahun ini memang dilakukan seleksi secara ketat. Salah satunya apabila terindikasi terkait judol, sementara akan dicoret dari data penerima,” ujar Sriyana, Selasa (8/9/2026).

Lebih lanjut, data yang dicoret itu masih dapat disanggah, melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat. Hingga saat ini, tiga penerima telah mengajukan sanggah.

“Mereka diberikan kesempatan untuk sanggah. Untuk masa sanggahnya tergantung dari pusat, karena data dan keputusan akhirnya berasal dari Kemensos dan BPS,” jelasnya.

Sriyana mengatakan, indikasi judol dalam sejumlah kasus berkaitan dengan penggunaan rekening penerima oleh anggota keluarga, termasuk anak. Pihaknya belum menemukan kasus penerima bansos yang terbukti menjadi korban penyalahgunaan rekening oleh pihak lain.

Ia menegaskan, pencoretan data tidak otomatis berarti bantuan tersebut langsung dialihkan kepada penerima pengganti. Penerima yang datanya dicoret masih dapat kembali berpeluang menerima bantuan apabila pada pemutakhiran berikutnya memenuhi kriteria.

Selain indikasi judol, imbuhnya, perubahan kondisi sosial ekonomi dan data kependudukan juga dapat memengaruhi status penerima bansos. Perubahan data pekerjaan dalam Kartu Keluarga (KK), misalnya, dapat memengaruhi desil kesejahteraan.

“Perubahan data yang terlihat kecil bisa berpengaruh terhadap desil. Misalnya dari desil empat menjadi lima, maka bisa tidak lagi masuk kriteria penerima bantuan,” ungkap Sriyana.

Jika terdapat kesalahan data, pemerintah daerah dapat membantu melakukan pembetulan dan mengusulkan kembali. Namun, penetapan penerima bansos tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah berperan dalam penyediaan dan pemutakhiran data serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan, kondisi pekerjaan, dan kondisi sosial ekonomi selalu diperbarui sesuai keadaan sebenarnya.

“Proses penyaluran bansos diharapkan semakin tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tukasnya.

Penulis: Dian, Tim Liputan Kominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn, Dinas Kominfo Jateng

Skip to content