PATI — Sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, rapi, dan indah bagi masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menertibkan reklame yang menyalahi peraturan di wilayah Kota Pati.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Tri Wijanarko, mengatakan penertiban dilakukan merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI), agar ruang publik tetap tertib, aman, dan nyaman untuk digunakan masyarakat.
“Ini bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan spanduk, baliho liar, serta reklame yang tidak sesuai aturan. Kegiatan ini kami lakukan secara rutin dua kali setiap seminggu,” ujarnya, usai melaksanakan patroli di sejumlah ruas jalan strategis, Kamis (5/2/2026).
Dalam patroli tersebut, lanjutnya, petugas menemukan empat spanduk, dua baliho, dan 10 reklame yang tidak berizin serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga langsung dilakukan penertiban di lokasi.
Sebagai informasi, patroli dilakukan ruas jalan strategis di Kota Pati, yakni Jalan Dr Susanto dan Kembang Joyo.
Penulis: Kontributor Kab Pati
Editor: Di, Diskominfo Jateng



