Satgas Covid-19 Kendal Terus Gencarkan Razia

  • 04 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Sebanyak 57 orang kedapatan tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan pada operasi penegakan hukum protokol kesehatan di jalur utama Patean atau perbatasan dengan Kabupaten Temanggung, Kamis (3/12/2020).

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan, razia dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19, mengingat daerah perbatasan menjadi pintu masuk perpindahan.

“Sasaran kita jelas pengguna jalan yang melintas daerah tersebut, kita coba tekan penyebaran yang berada di daerah perbatasan,” jelas Toni.

Disampaikan, operasi berlangsung pada pagi hari, yaitu pada pukul 08.00 WIB. Sebab, pada waktu tersebut aktivitas masyarakat terbilang tinggi, terutama pada pergerakan ekonomi yang berada di wilayah perbatasan.

Saat ini, lanjut Toni, pelanggaran protokol kesehatan telah masuk pada denda administrasi. Adapun bagi pelanggar yang terjaring razia, dikenai denda administrasi tunai sebesar Rp50.000 atau denda minimal yang ditetapkan dari denda maksimal sebesar Rp200.000. Selain itu, pelanggar protokol kesehatan juga diberikan bimbingan tentang wajib penggunaan masker termasuk mendapatkan masker dari petugas. Dan selama penegakan, denda administrasi keseluruhan sebesar Rp122 juta, yang telah masuk ke dalam kas daerah.

Menurutnya, tren pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Kendal telah mengalami penurunan. Rata-rata setiap melakukan operasi, masyarakat sudah menggunakan masker, hanya penggunaannya yang salah.

“Setiap kita lakukan gakum (penegakan hukum), rata-rata masyarakat sudah mengenakan masker. Namun banyak juga yang cara penggunaannya salah seperti, hanya dikalungkan atau diturunkan di dagu. Di situ kita berikan pengertian pentingnya menggunakan masker dengan benar,” ungkap Toni.

Penulis: Diskominfo Kendal /Heri
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait