Sat Pol PP Kendal Musnahkan Ribuan Botol Miras

  • 15 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Kendal- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kendal musnakan ribuan botol Minum-Minuman Keras (Miras) berbagai merk dan Miras oplosan,  Kamis (14/3/2019) dilaksanakan di halaman depan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah usai upacara hari ulang tahun Sat Pol PP, Damkar dan Sat Linmas.

Pemusnahan tersebut disaksikan langusung oleh Bupati Kendal,  dr. Mirna Annisa, M.Si, Wakil Bupati Kendal, Masrur Masykur, Sekda Kendal, Moh Toha beserta selruruh OPD dan Forkopimda serta seluruh camat se-Kabupaten Kendal.

Dalam kesempatan itu Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa, M.Si mengatakan, pemusnahan Miras merupakan salah satu tugas Sat Pol PP dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda). “Ini adalah progres yang baik dalam penegakkan peraturan, walaupun kita sudah kecolongan dengan adanya pasokan minum-minuman keras  di wilayah Kendal, tapi saya yakin ke depan Satpol PP akan lebih gencar lagi merazia minuman keras, sehingga masyarakat akan lebih merasa aman dan nyaman,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Kendal, Toni Ari Wibowo menjelaskan bahwa ribuan botol berisi Miras yang dimusnakan adalah sitaan hasil razia selama 4 bulan terakhir ini. “Pemusnahan Miras kali ini sebanyak 6749 botol dan 1470 liter miras oplosan yang telah kami temukan saat melakukan razia di wilayah Kabupaten Kendal,” ujarnya”Terkait minuman keras dibungkus pastik yang kami juga temukan saat razia itu berjenis Ciu, ada pemasok dari luar kota daerah Solo masuk di wilayah  Kaliwungu, Cepiring dan Weleri, mereka mengecer dengan ukuran 300 mili liter yang dijual seharga 7 ribu untuk satu plastiknya, mereka menjual barang haram itu dengan berkeliling ke sekolah-sekolah, karena sasaran targetnya adalah anak-anak sekolah,” terang Toni.

Toni juga mengungkapkan, salah satu agen penjual Miras oplosan sudah berhasil diamankan, dan saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kendal. Pihaknya ke depan juga akan mengantisipasi untuk menghentikan adanya peredaran Miras oplosan, dengan  cara penegakkan Perda dan berkomunikasi dengan Polri sebagai lembaga penegak hukum.

Sementara itu, Kapolres Kendal, AKPB Hamka Mappaita menyakatakan akan menindaklanjuti laporan Sat Pol PP terkait pasokan Miras Oplosan berjenis Ciu yang sudah beredar di wilayah Kabupaten Kendal. “Kami tidak mau anak-anak generasi muda kita jadi sasaran mereka, maka dari itu kami akan segera menindaklanjutinya,” tegasnya.

Berita Terkait