Purbalingga Tutup Sementara Kunjungan Wisatawan Luar

11 January 2021
yandip prov jateng
Purbalingga Tutup Sementara Kunjungan Wisatawan Luar

PURBALINGGA – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau yang sebelumnya disebut PSBB, untuk sementara Kabupaten Purbalingga menutup kunjungan wisatawan dari luar daerah Kabupaten Purbalingga. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat Jumpa Pers, Jumat (8/1/2021) di Pendopo Dipokusumo.

“Selama dua minggu (11 – 25 Januari 2021) PPKM ini, tempat-tempat destinasi wisata tetap diperkenankan untuk beroperasi. Tetapi hanya melayani masyarakat dari lingkup Kabupaten Purbalingga. Jadi tidak menerima masyarakat dari luar kota,” kata Bupati Tiwi.

Ia menambahkan, jumlah pengunjung/wisatawan juga dibatasi sampai dengan 40% dari kapasitas. Selama PPKM ini, pengelola wisata juga tidak diperkenankan melakukan promosi-promosi wisata, tiket murah/diskon dan sebagainya.

“Masing-masing lokasi wisata akan dijaga oleh Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri dan organisasi kemasyarakatan,” katanya.

Tiwi menjelaskan, pembatasan masyarakat dari luar Kabupaten Purbalingga juga akan diberlakukan di Pasar Hewan Purbalingga. Selama PPKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) akan menutup pedagang dari luar Kabupaten Purbalingga.

“Posko penjagaan di perbatasan kabupaten akan kembali diberlakukan. Operasi yustisi juga akan terus dilakukan. Selama satu minggu, akan kami evaluasi untuk mengetahui seberapa efektif menekan kasus Covid-19 di Purbalingga,” katanya.

Bupati juga menerangkan, sektor industri atau perusahaan masih tetap boleh beroperasi, akan tetapi diatur dalam berbagai jam kerja untuk mengatasi kepadatan. Bagi divisi dalam perusahaan yang masih memungkinkan WFH (_work from home_) maka dapat diberlakukan WFH.

“Kami bersama Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sudah menyepakati, nanti di perusahaan akan ada pengaturan jam masuk. Jika biasanya karyawan masuk serentak, kali ini akan dibagi. Misalnya ada yang jam 07:00, 07:30, kemudian jam 08:00. Sehingga saat pulang, mereka juga tidak serentak dalam satu waktu,” paparnya.

Selain menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri, lanjut Tiwi, pemberlakuan PPKM ini juga didasarkan pada parameter, di pantaranya tingkat kematian akibat Covid-19 di Purbalingga 3,8%, masih di atas tingkat kematian nasional 3%. Demikian pula tingkat kesembuhan Covid-19 di Purbalingga 70%, masih di bawah tingkat kesembuhan nasional yang sudah 80%.

“Sehingga kita harus mengencangkan ikat pinggang, meningkatkan kedisiplinan, kewaspadaan masyarakat untuk betul-betul memperhatikan dan melakukan protokol kesehatan. Kami berharap dengan PPKM ini, angka kematian dan kesembuhan dapat mengimbangi tingkat nasional, syukur-syukur lebih baik,” harapnya.

Ia menambahkan, seluruh panduan lengkap PPKM ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati nomor 300/0201. Di dalamnya juga mengatur mekanisme sanksi.

“Sanksi akan diberikan surat peringatan satu kali. Setelah itu jika masih melanggar akan eksekusi,” tegasnya.

Penulis : Gn/Humas
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Mascot Padhang
Skip to content