Perusahaan Diminta Tambah Peserta Jaminan Sosial Pekerja

  • 29 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Perusahaan di Kabupaten Rembang diminta untuk mengikutkan karyawannya, di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, sampai saat ini, buruh yang ikut BPJS Ketenagakerjaan baru 50 persen ke atas, sedangkan yang sudah terlindungi BPJS kesehatan baru 10 persen lebih.

“Sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, khususnya pasal 15 huruf A, mengatur bahwa setiap pemberi kerja, itu kan perusahaan, secara bertahap wajib mengikutsertakan dirinya dan pekerjanya ke BPJS, sesuai dengan jaminan sosial yang dipilih,” jelas Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Rembang Teguh Maryadi, pada Sosialisasi Ketenagakerjaan bagi Perusahaan dan Buruh, di Hotel Pollos, Senin (28/11/2022).

Disampaikan, selain jaminan sosial kesehatan dari BPJS Kesehatan, jaminan sosial yang bisa dipilih oleh tenaga kerja, antara lain jaminan pensiun, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan keselamatan kerja.

“Biasanya yang dipilih hanya dua, yaitu jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian. Itu juga mungkin karena kemampuan, karena di situ ada kewajiban perusahaan sekian persen, kewajiban pekerja sekian persen,” tuturnya.

Teguh mencontohkan, misalnya perusahaan tersebut punya 100 orang tenaga kerja, jika sanggupnya 20 orang dulu tidak apa-apa. Tapi ke depan, harus ada progres penambahan pekerja yang diikutkan ke dalam jaminan sosial, dan jangan lama-lama, karena itu adalah hak mereka.

Menurutnya, jaminan sosial BPJS Kesehatan dapat menjadi solusi bagi tenaga kerja di tengah pengurangan kuota dari pusat. Seperti diketahui, banyak pemilik kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ternyata sudah tidak aktif.

“Jadi kita awali dengan identifikasi dulu keikutsertaannya di JKN. Misalnya ada 100 pekerja yang sudah ikut JKN, tapi setelah kita cek, 10 sudah tidak aktif, maka kewajiban perusahaan mengikutsertakan 10 orang itu ke dalam BPJS kesehatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan, iuran BPJS Kesehatan yang wajib ditanggung para pekerja hanya Rp18 ribu, namun sudah bisa mencakup sekeluarga. Sedangkan sedangkan di BPJS Ketenagakerjaan, cukup membayar iuran minimal Rp11 ribu per pekerja.

“Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan ini sangat penting bagi pekerja untuk memberikan rasa aman dan nyaman. Karena, kita tidak tahu apa yang akan terjadi, mungkin saat perjalanan ke tempat kerja, dan sebagainya,” pungkas Teguh.

Penulis: Mifta, Kominfo Rembang
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait