Pendaftaran BPUM 2021 Tahap II Segera Dibuka

  • 30 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) melalui Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap II akan kembali dibuka pada 2-21 Juni 2021. Sebelumnya, pendaftaran program bantuan tahap I telah ditutup pada April 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Dindagkop Kota Pekalongan, Tjandrawati, saat dijumpai di ruang kerjanya, belum lama ini. Menurutnya, warga yang berminat untuk mengikuti program tersebut bisa mendaftar melalui tautan tinyurl.com/bpum21kotapkl

“Maksimal satu hari setelah pendaftaran online pada jam kerja, pemohon BPUM harus menyerahkan berkas fisik/asli pendaftarannya ke Dindagkop-UKM Kota Pekalongan. Ini menjadi salah satu persayaratan yang harus dilakukan pemohon,” ungkapnya.

Diterangkan, persyaratan penerima BPUM masih sama dengan ketentuan tahap sebelumnya. Antara lain pendaftar tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) dari pihak bank manapun, ber-KTP Elektronik Kota Pekalongan, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), memiliki usaha mikro dengan bukti berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) yang disahkan oleh kelurahan/desa, atau bisa menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui pendaftaran daring lewat OSS di DPMPTSP setempat.

Selain itu, surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang bisa didapatkan melalui tautan tinyurl.com/sptjm21, serta foto produk usaha.

Tjandra menambahkan, lolos tidaknya para pendaftar untum menjadi penerima BPUM merupakan keputusan dan kewenangan dari pemerintah pusat. Pemerintah Kota Pekalongan hanya bertugas untuk mendaftarkan dan memverifikasi data persyaratan.

 

“Tahun 2020, memang instansi yang mendaftarkan BPUM tidak hanya dinas, tetapi lembaga keuangan dan BUMN boleh mendaftarkan. Namun di tahun 2021, pendaftaran BPUM hanya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM di seluruh kabupaten/kota,” terang Tjandra.

Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp.1,2 juta per UKM, sesuai dalam peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

 

Pihaknya berharap, pendaftaran BPUM tahap II ini bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha mikro terdampak Covid-19. Berdasarkan data Dindagkop UKM Kota Pekalongan, sebanyak 26.049 orang pelaku usaha di Kota Pekalongan telah diusulkan pada tahap I.

 

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait