Pemkot Tegal Ajukan Raperda Penanggulangan HIV/AIDS

  • 16 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA TEGAL – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS yang saat ini sedang diajukan Pemerintah Kota Tegal, merupakan upaya untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono pada Rapat Paripurna Penjelasan Wali Kota Tegal atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penanggulangan HIV/AIDS, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (16/7/2020).

“Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS di kota Tegal dibentuk dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penanggulangan HIV/AIDS di Kota Tegal, secara terpadu dan berkelanjutan,” jelas Dedy Yon.

Ia menyampaikan, dengan mengembangkan kerja sama dan peran serta lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat peduli AIDS secara terpadu dan berkesinambungan, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang penanggulangan HIV/AIDS. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum.

Dedy Yon menambahkan, sebelumnya upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kota Tegal telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan kota Tegal maupun pihak swasta/lembaga swadya masyarakat. Namun hasilnya belum maksimal.

Dia mengungkapkan, masyarakat masih trauma terhadap penderita HIV/AIDS dan masih sering terjadi diskriminasi terhadap mereka. Hak-hak penderita terhadap pengobatan dan perawatan belum mendapatkan perhatian semestinya. Alokasi dana untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS pun masih terbatas.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV/AIDS ini dapat menjadi regulasi dan landasan hukum untuk Pemkot Tegal dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya,” harap Dedy Yon.

Penulis : Tm/Pemkot Tegal
Editor : dnk/ul Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait