Pelanggar Protokol Kesehatan Terancam Sanksi Sosial

  • 20 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal akan memperketat penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat mulai Senin (22/6/2020). Hal itu dilakukan menyusul naiknya angka kasus positif Covid-19 di Kendal.

Bupati Kendal Mirna Annisa menyampaikan, sanksi sosial akan segera diberlakukan bagi masyarakat yang masih melanggar ataupun mengabaikan protokol kesehatan.

“Kita selalu memberikan penyuluhan bahkan untuk protokol kesehatan selalu kita sampaikan, namun yang membuat tingginya angka positif covid-19 ini karena kita belum menerapkan sanksi tegas. Rencananya mulai senin depan sanksi akan kita berlakukan,” jelas Mirna saat jumpa pers, Jumat (19/6/2020).

Ditambahkan, sanksi yang diterapkan bagi pelanggar adalah diberikan tugas untuk membersihkan area dengan radius 200 meter dari lokasi pelanggaran, berupa pembersihan wilayah dengan mengenakan seragam yang bertuliskan “saya penerima sanksi sosial”.

Terkait penutupan salah satu pasar tradisional yang berada di Kaliwungu Sabtu (20/6/2020), Mirna menjelaskan, penutupan pasar tersebut karena diketahui seorang pedagang positif Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal Ferinando Rad Bonay mengatakan, kasus positif Covid-19 terbanyak berada di daerah Kecamatan Kaliwungu dengan total tujuh orang, sedangkan kecamtan lain yang terbilang tinggi adalah Brangsong dan Boja dengan total empat orang di masing-masing kecamatan.

Terkait penutupan pasar yang akan berlangsung selama tiga hari, penutupan dilakukan untuk dapat dilakukan penyemprotan disinfektan di areal pasar.

“Sesuai dengan arahan bupati, penyemprotan di pasar akan segera dilakukan mulai sabtu besok,” jelas Ferinando Rad Bonay.

Penulis : Diskominfo Kedal/Heri
Editor : Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait