KOTA PEKALONGAN – Secara bertahap, Posyandu tak lagi hanya menyediakan layanan kesehatan, tetapi juga layanan dasar/wajib lainnya, dengan menerapkan standar pelayanan minimal di setiap sektor layanannya, yakni pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban dan ketertiban umum, serta sosial.
Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sriyana, menjelaskan, penyediaan enam bidang layanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri No. 13 Tahun 2024, yakni perubahan konsep posyandu sebagai penyedia pelayanan kesehatan menjadi penyedia pelayanan terpadu.
“Dengan Permendagri No. 13 Tahun 2024, posyandu bukan lagi hanya pelayanan kesehatan saja, tetapi memberikan pelayanan 6 SPM,” jelasnya, pada acara peluncuran implementasi Posyandu 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), di Posyandu Kencana Ungu, Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan, Senin (24/11/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan, setiap posyandu yang menyediakan layanan terpadu alias Posyandu 6 Bidang SPM tidak hanya memberikan layanan, tetapi juga menjadi forum menjaring aspirasi, mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal, dan memperkuat pelayanan dekat dengan masyarakat.
Pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat dan kader posyandu untuk bersama-sama memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan 6 SPM yang berbasis kebutuhan nyata masyarakat.
Ia menyebutkan saat ini, Kota Pekalongan memiliki 416 posyandu yang akan diubah menjadi posyandu layanan terpadu sesuai standar baru, secara bertahap. Empat posyandu berstatus pilot project ini diharapkan menjadi model yang menginspirasi posyandu lainnya.
Senada, Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Pekalongan, Inggit Soraya, mengungkapkan keempat posyandu tersebut mewakili setiap kecamatan di Kota Pekalongan, dalam program Posyandu 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Keempatnya adalah Posyandu Kencana Ungu (Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara), Posyandu Seruni (Kelurahan Klego, Kecamatan Pekalongan Timur), Posyandu Melati II (Kelurahan Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan) dan Posyandu Cempaka (Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat).
“Harapannya Pemerintah Kota Pekalongan bisa mendapat dukungan dari pemerintah pusat agar posyandu SPM bisa berkembang dan meningkatkan kualitasnya,” lanjutnya.

Keterampilan Dasar
Di CILACAP, Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan pada Dinkes KB Cilacap, Sri Mulyati, mengatakan penyelenggaraan posyandu sebagai upaya meningkatkan kesehatan masyarakat desa, perlu didukung oleh kader posyandu yang mempunyai 25 keterampilan dasar, dalam melakukan pelayanan kesehatan dasar. Keterampilan dasar ini terbagi sesuai siklus hidup, mulai dari ibu hamil, balita, remaja, usia produktif, hingga lansia.
Kader posyandu, ujarnya, juga diminta untuk melakukan kunjungan rumah kepada sasaran yang berada di wilayah posyandu, agar seluruh kesehatan warganya dapat termonitor dan apabila ada warga yang mempunyai faktor risiko terjadinya terhadap kesehatan dapat segera ditindaklanjuti oleh tenaga kesehatan.

Penulis: Dian, Tim Liputan Kominfo Kota Pekalongan/ Vi, Kominfo Cilacap
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng
