KOTA PEKALONGAN – Seluruh perusahan di wilayah Kota Pekalongan didorong untuk mendukung program bebas pekerja anak. Sehingga, hak tumbuh kembang anak dapat dipenuhi, dan anak tidak mengalami eksploitasi oleh orang dewasa dengan alasan ekonomi.
Demikian disampaikan Wali Kota Pekalongan melalui wakilnya, Salahudin, pada kegiatan Roadshow Wali Kota Pekalongan dan Deklarasi Perusahaan Bebas Pekerja Anak di PT Retota Sakti, di Samborejo Tirto, Kota Pekalongan.
“Kita menghindari anak-anak yang dalam masa sekolah itu bekerja agar anak-anak tidak tereksploitasi. Anak-anak ini rentan berpotensi mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan di tempat kerjanya,” ucap Wawalkot Salahudin.
Ditambahkan, selain mengampanyekan program bebas pekerja anak di perusahaan-perusahaan, Pemkot Pekalongan juga berupaya mencari solusi bagi anak yang tidak mampu bersekolah, dan anak yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarganya.
Beberapa langkah yang bisa ditempuh, imbuhnya, antara lain melalui program anak asuh atau belajar (magang) di suatu perusahaan selama 1-2 jam. Dengan begitu, nanti ketika anak sudah memasuki usia dunia kerja atau berusia minimal 18 tahun, mereka sudah memiliki keterampilan dan siap bekerja.
“Anaknya juga perlu disadarkan, perusahaan atau mitra pemerintah menjadi CSR juga didorong untuk kepeduliannya membantu anak-anak yang kurang mampu. Misalnya, dalam hal membantu memberikan beasiswa CSR kepada anak-anak tersebut untuk melanjutkan pendidikannya. Sehingga, diharapkan ada win win solution,” tegas Salahudin.
Menurutnya, kampanye bebas pekerja anak juga untuk mewujudkan Kota Pekalongan Layak Anak. Bahkan, kampanye tersebut didukung dengan penyiapan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker), yang terus berkoordinasi satu sama lain dengan instansi terkait.
Pimpinan PT Retota Sakti Pekalongan Sukmawan Hendra Dahana, menyampaikan, pihaknya siap mendukung program Bebas Pekerja Anak tersebut, demi menjamin pemenuhan hak-hak dasar anak, yang harus dijunjung dan dihormati.
“Makanya, PT Retota Sakti dalam menerapkan aturannya langsung mengadopsi regulasi dari pemerintah yang sudah ada, untuk tidak mempekerjakan anak. Sesuai Undang-undang, perusahaan harus mempekerjakan sebagai karyawan minimal 18 tahun,” tutur Sukmawan.
Penulis: Dian, Kontributor Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng
