KOTA PEKALONGAN – Para pedagang bahan pangan diimbau untuk tidak menjual bahan pangan yang mengandung bahan pengawet nonpangan, seperti boraks dan formalin.
Imbauan ini disampaikan Perwakilan dari Tim Penguji dari Bidang Keamanan Pangan, Dishanpan Provinsi Jawa Tengah, Devi Ratnazhari, saat melakukan pengecekkan bahan pangan segar di di Pasar Grogolan, Kota Pekalongan, Selasa (24/2/2026).
Pada kegiatan tersebut, tim penguji mengecek pestisida, formalin, dan boraks pada sejumlah sampel yang diambil langsung dari pedagang.
“Hari ini kami melakukan pengecekan sayur atau pangan segar yang mengandung pestisida maupun formalin dan boraks. Dari 12 sampel yang kami ambil, tujuh sampel kami uji pestisida dan hasilnya negatif,” jelasnya.
Devi menuturkan, uji formalin dilakukan terhadap lima sampel. Hasilnya, satu sampel, yakni teri nasi, dinyatakan positif mengandung formalin.
Lalu, pihaknya melakukan uji boraks terhadap dua sampel, yakni mie basah dan bakso. Kedua sampel tersebut tidak mengandung boraks.
Menurut Devi, formalin dan boraks merupakan bahan kimia yang dilarang untuk digunakan dalam pangan karena berbahaya bagi kesehatan.
“Kami akan melakukan edukasi agar pedagang bisa mengganti bahan dagangannya dan mengambil dari tempat lain yang aman dari formalin,” tandasnya.

Penulis: Dian, Tim Liputan Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul, Diskomdigi Jateng
