“New Normal”, Mulai Jumat ASN Rembang Ngantor

  • 04 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Mulai Jumat (5/6/2020), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Rembang mulai terapkan new normal. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran no 800/162/2020 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam pelaksanaan tugas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang pada masa tatanan normal baru.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Achmad Mualif menyampaikan, mulai 5 Juni, ASN Rembang memulai tatanan normal baru (new normal) work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Dijelaskan, untuk WFH ditetapkan oleh kepala perangkat daerah dengan beberapa persyaratan. Seperti, mempunyai penyakit penyerta yang rentan dengan mempertimbangkan surat keterangan atau rekomendasi dari dokter, rumah sakit, atau puskesmas.

“Wanita dengan kondisi hamil atau menyusui dengan usia bayi di bawah enam bulan dan ASN usia diatas 50 (lima puluh) tahun dan memiliki kondisi kesehatan kategori rentan diperbolehkan melakukan pekerjaan dari rumah,” jelas Achmad Mualif, Kamis (4/6/2020).

Ditambahkan, untuk ASN yang memiliki riwayat kontak dengan penderita positif Covid-19 atau pasien dalam pengawasan (PDP), atau memiliki keluarga yang berstatus positif covid-19 atau PDP tidak diperbolehkan berangkat ke kantor.

Sedangkan untuk WFO, pencatatan kehadiran ASN menggunakan aplikasi finger print dengan mematuhi protokol kesehatan pada masa tatanan normal baru, yaitu mencuci tangan dengan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan finger print.

Di setiap kantor, lanjutnya, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, yakni menyediakan peralatan dan perlengkapan protokol kesehatan yaitu alat pengukur suhu tubuh, air dan sabun pencuci tangan/hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70%. Juga melakukan pembersihan secara berkala pada handle pintu dan tangga serta peralatan kantor yang digunakan secara bersama menggunakan cairan disinfektan, serta memasang pesan-pesan kesehatan terkait penanganan dan pencegahan Covid-19.

“Untuk karyawan, diwajibkan mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun pencuci tangan/hand sanitizer sebelum masuk kantor dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh ASN untuk memastikan kurang dari 37,5 derajat celcius. Selain itu, wajib menggunakan masker selama di tempat kerja, menjaga jarak tempat duduk minimal satu meter,” terangnya.

Achmad Mualif menambahkan, untuk penyelenggaraan pelayanan pada unit pelayanan publik bidang administratif menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi. Sedangkan, untuk unit penyelenggara pelayanan publik tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan.

Penulis : Kontributor Humas Rembang
Editor : Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait