KPU KENDAL UMUMKAN RELAWAN DEMOKRASI YANG DITERIMA

  • 18 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Jumlah pendaftar calon relawan demokrasi di KPU Kabupaten Kendal hanya 74 pendaftar, padahal KPU Kendal membutuhkan 55 orang. Mereka terbagi dari 10 basis kelompok masyarakat, yakni basis kelompok agama, pemilih muda, pemilih pemula, difabel, perempuan, netizen, keluarga, marjinal, berkebutuhan khusus dan komunitas, seperti klub motor dan lainnya.

Ketua KPU Kendal, Hevi Indah Oktaria mengatakan, pengumuman peserta yang diterima dilakukan tanggal 17 Januari 2019 sore melalui website KPU Kendal. “Sejak 15 Januari 2019 sudah dilakukan wawancara, dan pengumumannya tanggal Kamis (17/1/2019) sore,” katanya Kamis (17/1/2019) siang.

Sementara itu Divisi Parmas dan SDM KPU Kendal, Catur Riris Yudi Pamungkas mengatakan, tiap-tiap basis kelompok diambil minimal 5 orang, sehingga dari 10 basis kelompok ada yang berjumlah 6 orang. “Karena yang dibutuhkan 55 orang, maka dari 10 basis kelompok tersebut ada yang berjumlah 6 orang,” katanya.

Catur mengatakan, relawan demokrasi ini harus memahami dan memiliki kedekatan dengan basis kelompoknya. Pasalnya, tugasnya membantu KPU untuk sosialisasi tentang pemilu kepada basis kelompok yang dipilihnya. Oleh karena itu, selain wawancara, calon relawan juga harus membuat rencana kerja untuk  kegiatan selama menjadi relawan. “Sebelumnya, calon relawan sudah diberi juknis tentang tugas relawan, sehingga harus bisa menyampaikan rencana kerja berdasarkan juknis tersebut,” ujarnya.

Catur menambahkan, sebelum melaksanakan tugas, para relawan akan diberi bekal dan materi yang harus disampaikan kepada basis kelompoknya. “Nanti akan diberikan bimbingan teknis supaya kerjanya terarah sesuai dengan Followers min 2000. Bintek 20 Januari.

Berita Terkait