Grobogan Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing

24 September 2021
yandip prov jateng

GROBOGAN – Pemkab Grobogan berencana memperketat pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA)  yang masuk di kabupaten tersebut. Terlebih, dengan terbukanya investasi yang berpeluang masuknya investor dari luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto, saat membuka Acara Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemantauan Orang Asing di Kabupaten Grobogan, yang berlangsung di Gedung Riptaloka, Kamis (23/9/2021).

Dia mengatakan, dari data Pemkab Grobogan, jumlah TKA di Kabupaten Grobogan sebanyak 69 orang. Sementara keluarga TKA yang tinggal di Kabupaten Grobogan sebanyak tiga orang. Namun untuk keberadaan TKA yang tinggal  di wilayah Kabupaten Grobogan karena kunjungan keluarga, kunjungan wisata, dan lain sebagainya, sulit terdata jika tidak ada laporan dari masyarakat, atau dari pihak hotel, maupun warga asing yang menginap itu sendiri.

“Paling tidak masyarakat tahu warga negara asing tinggal di lingkungannya. Bisa mendeteksi dini dengan mencari informasi dari negara asalnya, kedatangannya, dalam rangka apa, jumlah berapa. Serta diamati perilakunya, yang selanjutnya informasi tersebut disampaikan ke RT/RW, Babinsa/Bhabinkamtibmas dan seterusnya, sehingga yang bersangkutan bisa didata,” ujar Bambang.

Menurutnya dalam menjaga keamanan lingkungan terhadap orang asing, di wilayah Kabupaten Grobogan dibutuhkan peran serta masyarakat, dan kerja sama dengan instansi terkait.

“Peran serta masyarakat merupakan garda terdepan terhadap pengawasan orang asing, di samping telah dibentuknya TIM POA (tim pemantauan orang asing) yang melibatkan beberapa instansi daerah,” jelasnya.

Penulis: Ariyati/GemaBersemi

Editor: WH/DiskominfoJtg

Skip to content