PURBALINGGA INFO, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga melepas stiker caleg yang menempel di pagar kantor Dinkominfo, jalan Isdiman 17A. Menurut salah satu staf Dinkominfo, Mujadudin, stiker yang tertempel di pagar sebanyak 3 buah dan diperkirakan ditempel saat kantor libur.” Jum’at kemarin belum ada, cuma Senin sudah tertempel, karena Dinkominfo merupakan gedung pemerintah maka kami melakukan pembersihan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Purbalingga,” katanya saat membersihkan stiker dengan air sabun, Senin (11/3).
Terkait dengan hal tersebut ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan Pemilu juga Peraturan Bupati purbalingga Nomor 66 Tahun 2018. Disana disebutkan bahwa alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye dilarang dipasang di tempat pendidikan, gedung pemerintah, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan.
Sedangkan komisioner Bawaslu lainnya Misrad mengatakan pemasangan APK di lokasi pemerintah jelas tidak boleh, selain melanggar undang-undang Pemilu juga melanggar PKPU No.23 Tahun 2018, juga Perda Kabupaten Purbalingga No.9 Tahun 2016. ” Saya ucapkan terima kasih atas kerjasamanya,” katanya.
Misrad juga mewanti jika dinas instansi menjumpai APK terpasang di kantor atau di pagar bisa menghubungi jajaran Panwascam terdekat. Hal ini dilakukan agar tidak ada permasalahan dikemudian hari, terkait dengan komplain parpol atau caleg.
