Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Kendal Naik

  • 22 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kendal sepakat meningkatkan batas sanksi administratif yang diberlakukan pada Peraturan Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2020.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Moh Toha menyampaikan, peningkatan sanksi administratif adalah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.

“Yang sebelumnya denda administratif minimal Rp20.000 dan maksimal Rp200.000 menjadi minimal Rp50.000 dan maksimal Rp200.000,” terang sekda, saat mengumumkan penetapan penegakan hukum penanganan Covid-19 di Ruang Ngesti Widhi, Senin (21/9/2020).

Ditambahkan, kenaikan denda lantaran hukuman sanksi sosial, berupa menyapu fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional dan sanksi denda Rp20.000 dinilai belum membuat jera masyarakat yang melanggar.

Terlebih, lanjutnya, jumlah kasus positif Covid-19 yang terjadi di Kendal beberapa hari terakhir terbilang mengalami peningkatan, bahkan mencapai 20 kasus dalam sehari pada tiga hari terakhir.

“Sebelumnya kasus positif awal September di antara lima hingga 10 kasus (per hari). Namun, hari demi hari, terutama tiga hari terakhir kasus positif meningkat sampai 20 kasus untuk per harinya,” terang Toha.

Selain menaikkan denda administratif, lanjut Toha, pihaknya juga memperketat penerapan jam malam. Telah disepakati, jam malam aktivitas di luar rumah maksimal pukul 21.30 WIB.

“Kegiatan operasi penertiban juga akan kembali ditingkatkan dengan menyasar pertama, adalah penggunaan masker,” imbuhnya.

Ditambahkan, informasi tentang Covid-19 selain dipublikasilan di media sosial Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal. Selain itu juga akan diinformasikan di beberapa tempat umum, agar masyarakat dapat melihat langsung perkembangan kasus Covid-19.

Penulis: Diskominfo Kendal/Heri
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait