Cilacap Hanya Layani Perekaman E-KTP yang Mendesak

  • 19 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP – Pemkab Cilacap menghentikan sementara layanan perekaman E-KTP di seluruh unit pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kantor Kecamatan, kecuali untuk kepentingan yang mendesak, seperti pemenuhan syarat untuk BPJS dan rumah sakit, pendaftaran TNI, serta syarat mendaftar sekolah di luar negeri. Keputusan pembatasan tersebut berlaku selama 14 hari, sejak Kamis (19/3/2020) hingga Selasa (31/3/2020).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Kosasih, menegaskan pemberlakuan ini bukan karena stok blanko e-KTP yang kosong, namun sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 dengan cara menghindari keramaian. Mengingat, setiap harinya Kantor Disdukcapil sebagai kantor pelayanan dipenuhi oleh masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan

“Ini kita lakukan sesuai surat edaran dan petunjuk dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, Gubernur Jateng, dan Bupati Cilacap, dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Saya berharap masyarakat dapat memahami ini dengan bijak,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Kosasih.

Sebagai informasi, Disdukcapil Kabupaten Cilacap juga mengalihkan layanan permohonan sinkronisasi data dari layanan langsung di kantor menjadi online. Masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut dapat melakukannya melalui aplikasi pesan whatsapp ke nomor 0816647001, dengan format SINKRONISASI#NIK#NAMA#NO_KK#KEPERLUAN

Penullis: Ar/Kontributor Cilacap
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait