BUPATI LANTIK DIREKTUR BANK BAPAS 69

  • 13 Jun
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

MUNGKID-BPR Bank Bapas 69 sebagai salah satu Badan Milik Usaha Daerah, dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magelang, dan juga sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang bermanfaat membiayai pembangunan daerah. Demikian dikatakan oleh Bupati Magelan, Zaenal arifin, SIP.

Oleh karena itu, PD. BPR Bank Bapas 69 mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pengelolaan PD. BPR Bank Bapas 69 membutuhkan pimpinan yang mempunyai dedikasi, di siplin, professional, dan bisa membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan internal maupun ekternal perusahaan.

“Perbankan adalah bisnis kepercayaan. Oleh karena itu, jangan sampai kehilangan kepercayaan masyarakat, terutama dari nasabah. Apalagi dalam era globalisasi seperti sekarang ini, dimana dalam dunia perbankan semakin ketat. Di perlukan kemampuan, komitmen yang kuat, efektivitas serta kreatifitas dalam mensikapinya.” Tandasnya.

Bupati Magelang mengatakan bahwa pada tahun 2017 ini, Bank Bapas 69 telah  mendapatkan penghargaan kembali predikat sebagai BPR Top BPR 2017 ( BPRKU III ) Sebagai Top BUMD 2017 serta prestasi Sebagai Top Pembina BUMD 2017.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas jasa keuangan ( POJK ) Nomor 4/POJK.03/2015 tentang penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat, bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, PD. BPR Bank Bapas 69 menambah 1 ( satu ) orang direksi yaitu Direktur Umum dan Kepatuhan. Dimana tugas Direktur Umum dan Kepatuhan membawahkan fungsi dan tanggung jawab paling sedikit untuk 1. menetapkan langkah langkah yang di perlukan untuk memastikan BPR telah memenuhi seluruh peraturan Otoritas jasa keuangan dan peraturan perundang-undangan lain dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian 2. Memantau dan menjaga agar kegiatan usaha BPR tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan 3. Memantau dan menjaga kepatuhan BPR terhadap seluruh komitmen.

Bupati berharap dimasa mendatang pengelolaan bisnis perbankan sangat membutuhkan manajemen yang mampu mengatasi permasalahan serta memanfaatkan segala peluang yang ada untuk itu melakukan pembenahan dan pemberdayaan sumber daya manusia di internal PD. BPR Bank Bapas 69 dan mengoptimalkan tugas dan fungsi PD. BPR Bank Bapas 69 dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarkat khususnya usaha mikro kecil menengah guna mendorong pertumbuhan daerah.

Bupati Magelang mengucapkan Selamat Kepada Dyah Retno Andiani, SH yang baru saja di ambil sumpah dan di lantik , dan  mengingatkan juga Kepada pejabat seluruh jajaran PD. BPR Bank Bapas 69 agar dalam menjalankan aktifitas perbankan tetap mengedapankan prinsip trasparansi, kemandirian , kewajaran, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban dengan harapan agar bisa menjadi lembaga keuangan yang sehat, dapat memberikan kontribusi serta manfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang.

Dyah Retno Andiani, SH diambil sumpah dan dilantik menjadi Direktur Umum dan Kepatuhan PD. BPR Bank Bapas 69 Magelang.  yang sebelumnya sebagai Kepala Biro Umum pada PD. BPR Bank Bapas 69 Magelang.**) Widodo Anwari Humas dan Protokol Setda Kab. Magelang.

 

Berita Terkait