Bersinergi Cegah Penyelewengan Bansos

  • 15 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments


Jepara-Pemkab Jepara bersama Polres Jepara menggelar sosialisasi, terkait pengamanan dan penegakan hukum pelaksanaan penyaluran bantuan sosial (bansos), yang digelar di Gedung Shima lingkungan Sekda Jepara, Kamis (14/2). Kapolres AKBP Arif Budiman, Asisten Bidang Administrasi Sekda Edy Sujatmiko, Kepala Dinsospermasdes Bambang Slamet Raharjo, hadir pada sosialisasi siang itu. Dalam sosialisasi tersebut, elemen yang hadir sepakat bersinergi mencegah penyelewengan.Sosialisasi bansos ini menyasar seluruh camat, koordinator bansos kabupaten dan kecamatan, organiasasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta agen e-warung di Kabupaten Jepara.Mewakili Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Edy Sujatmiko kembali menegaskan terkait Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), sangat tergantung kepada verifikasi faktual di lapangan. Untuk itu peran serta pekerja sosial kemasyarakatan dan pemangku kebijakan di masing-masing wilayah, sangat diperlukan untuk mendata dan meneliti golongan yang membutuhkan. “Praktik dilapangan masih banyak ditemukan penyimpangan peruntukan bansos di masyarakat,” ungkap Asisten Administrasi Sekda.

Ia juga mengungkapkan adanya bansos, baik yang dialokasikan melalui APBN, Bantuan provinsi, maupun APBD benar-benar harus tepat sasaran. Sehingga bisa meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

Hal senada disampaikan Kapolres. AKBP Arif Budiman juga menegaskan peran serta semua pihak, termasuk masyarakat juga sangat dibutuhkan. Guna memberi masukan dan mencegah penyelewengan yang mungkin terjadi. “Ini membutuhkan kerja keras, kerja bersama seluruh komponen stakeholder terkait,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, ia juga memapaparkan sanksi hukum terhadap penyimpangan dalam penyaluran bansos. Mengingat bansos program BPNT merupakan bantuan yang diawasi secara ketat oleh kepolisian. “Perbuatan penyimpangan penyaluran bansos pada intinya menginduk kepada undang-undang tindak pidana korupsi, nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah nomor 20 tahun 2001,” tutur AKBP Arif. (DiskominfoJepara/AchPr)

Berita Terkait