ASN Berpolitik Terancam Sanksi Tegas  

  • 21 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BREBES – Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang ikut berpolitik praktis atau terlibat mendukung calon dalam pemilu akan mendapat sanksi tegas. Hal itu terungkap dalam Sosialisasi PP 53 tahun 2010 di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Rabu (19/2/2020).

Kepala Bidang Pengolahan Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Heri Purwanto menyampaikan, di bidang politik, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Tidak boleh atau dilarang ikut berpolitik bagi ASN,” ujarnya.

Di hadapan peserta, Heri juga menjelaskan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN. Dalam pasal 3 PP 53 tahun 2010, terdapat 17 kewajiban yang harus dilaksanakan, antara lain ASN berkewajiban bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan material.

Selain itu, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, dan kewajiban lainnya.

Sedangkan dalam Pasal 4 PP 53 tahun 2010, lanjut Heri, terdapat 15 larangan bagi PNS, yang apabila dilanggar akan dijatuhi hukuman. Di antaranya dilarang menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

Larangan lainnya, tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan atau lembaga atau organisasi internasional, bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing. ASN tidak dibolehkan memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

Merek dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya, dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

“ASN juga dilarang memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” paparnya.

Selain itu, ASN dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya, melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayan.

“Menghalangi berjalannya tugas kedinasan,” imbuhnya.

Kepada peserta yang terdiri dari pejabat yang menangani kepegawaian di masing-masing OPD, Kecamatan se-Kabupaten Brebes, dan Satuan Koordinasi Wilayah Satuan Pendidikan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Heri juga menegaskan, penerapan hukuman bagi ASN tidak pandang bulu.

“Hukuman disiplin, bagi ASN tidak memandang bulu siapa pelakunya. Bila terjadi pelanggaran, penjatuhan hukuman atau sanksi akan diberlakukan melalui mekanisme sebagaimana digariskan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.

Kepala BKPSDMD Brebes Sutrisno mengatakan, masih banyak ASN yang belum memahami atau bahkan belum mengetahui aturan-aturan, yang menjadi pedoman serta kaidah sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. Maka perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi mengenai Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawian khususnya PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Saya berharap, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pengawasan Melekat sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010,” pungkasnya.

Penulis : Humas BKPSDMD, Wasdiun – Diskominfo Brebes
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait