Antisipasi Penyebaran PMK, Enam Pasar Hewan Ditutup 14 Hari

  • 25 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten menutup sementara enam pasar hewan di Klaten selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 25 Mei hingga 7 Juni 2022. Penutupan ini dilakukan untuk mencegah penyebarluasan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kabupaten tersebut.

Keenam pasar hewan tersebut terletak di Kecamatan Prambanan, Jatinom, Wedi, Pedan, Cawas, serta Plembon.

Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan, penutupan pasar hewan tersebut tersebut menyusul ditemukannya enam kasus terkonfirmasi, dan 63 suspek PMK yang tersebar di enam kecamatan dan 12 desa.

“Tidak ada kasus meninggal, dan semoga ke depan masih seperti itu. Kondisi penyebaran PMK di Klaten mengalami peningkatan, sehingga pemerintah akan mengeluarkan langkah-langkah strategis,” tutur Sri Mulyani, pada Rakor pengendalian dan penanggulangan PMK Kabupaten Klaten, di Pendapa Pemerintah Kabupaten Klaten, Selasa (24/5/2022).

Sri Mulyani mengungkapkan, perkembangan PMK di Kabupaten Klaten tiap hari mengalami kenaikan kasus, dan 99% kasus suspek mengarah ke PMK. Sejauh ini DKPP Klaten telah melakukan beberapa langkah, guna mencegah dan mengendalikan penyebaran PMK di Kabupaten Klaten. Ia menambahkan, kemungkinan ternak tertular penyakit ketika berada di pasar.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Klaten Widiyanti menjelaskan, PMK mulai masuk ke Kabupaten Klaten pertama kali pada tanggal 11 Mei 2022 yang menjangkit dua ekor sapi di Dukuh Nalan, Desa Tarubasan, Karanganom. Penyakit tersebut merupakan penyakit yang memiliki penularan yang cepat, dan penyebarannya dapat melalui angin hingga mencapai radius 10 km.

Widiyanti mengatakan, DKPP Kabupaten Klaten telah melakukan strategi penanggulangan PMK, di antaranya pengawasan lalu lintas hewan terutama pasar hewan, sosialisasi kepada peternak, respon cepat pelaporan kasus, penguatan SDM dan sarana prasarana. Kemudian, pengobatan ternak di daerah suspek, surveilans daerah tertular secara bertahap radius 3,5 km, pengobatan dan pengawasan ketat lalu lintas hewan, serta pembinaan kepada pedagang hewan (blantik).

Penulis: Rilis-doc/prokopim-klaten
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait