Pemkab Kendal Perluas Perlindungan Pekerja Rentan

04 November 2026
Yandip Jateng Prov (3)
Pemkab Kendal Perluas Perlindungan Pekerja Rentan

KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan di sektor informal. Salah satunya, melalui program Perlindungan Masyarakat/Pekerja Rentan (Permata), dengan memberikan bantuan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, untuk menjamin perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetyo berharap, program tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pekerja informal, mengenai pentingnya perlindungan terhadap berbagai risiko pekerjaan.

“Harapannya, melalui program ini semakin banyak masyarakat, terutama pekerja informal, memahami pentingnya perlindungan risiko pekerjaan. Dengan adanya program ini, semakin banyak pekerja rentan yang dapat ter-cover,” kata Ardhi, pada Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program Permata, di Aula Kecamatan Sukorejo, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, peserta program di Kecamatan Sukorejo telah ditetapkan sesuai dengan kriteria yang berlaku. Sasaran perlindungan meliputi petani cengkeh, petani tembakau, nelayan, serta pekerja rentan lainnya, yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 atau masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah.

“Perlindungan diberikan melalui bantuan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM),” terangnya.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, pemerintah daerah bersama seluruh pihak terus berkomitmen memastikan kesejahteraan petani cengkeh, petani tembakau, dan pekerja rentan lainnya. Menurutnya, kesejahteraan sosial merupakan harapan seluruh masyarakat sekaligus menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Disampaikan, pada 2026, pihaknya telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 2.976 pekerja rentan selama 12 bulan.

Selain itu, lanjutnya, menjelang akhir tahun, pihaknya kembali mendapatkan alokasi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025, untuk memberikan perlindungan tambahan kepada 10.248 pekerja selama tiga bulan.

“Dengan perlindungan ini, ketika pekerja rentan mengalami risiko kerja sehingga tidak dapat bekerja, baik sementara maupun tetap, yang bersangkutan dan/atau keluarganya tetap memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Mbak Tika, sapaan akrabnya.

Bupati juga menyoroti pentingnya percepatan pengajuan klaim manfaat JKK dan JKM oleh keluarga peserta yang mengalami risiko kerja. Berdasarkan data hingga September 2026, dari 2.976 pekerja rentan yang telah dilindungi Pemkab Kendal, tercatat sebanyak 16 pekerja meninggal dunia. Namun, keluarga yang telah mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan baru delapan orang. Selain itu, pengajuan klaim rata-rata dilakukan dengan jeda waktu sekitar dua bulan, atau bahkan lebih sejak peserta meninggal dunia.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian Bersama, agar manfaat perlindungan dapat diterima oleh keluarga peserta sesuai dengan tujuan program.

“Kami hadir pada saat masyarakat membutuhkan, terutama ketika pekerja rentan mengalami risiko kerja. Untuk itu, seluruh pihak hendaknya mendorong agar realisasi klaim ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lebih cepat,” katanya.

Penulin: Diskominfo Kendal/Heri
Editor: Di, Diskomdigi Jateng

Skip to content