Keterbukaan Informasi Tak Cukup Hanya Menyediakan Data

05 November 2026
Yandip Jateng Prov (3)
Keterbukaan Informasi Tak Cukup Hanya Menyediakan Data

JEPARA – Keterbukaan informasi publik tidak cukup hanya dengan menyediakan informasi, tetapi juga memastikan masyarakat mudah mengaksesnya.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana, pada dialog interaktif dengan tema Penguatan Kapasitas PPID dalam Mengakselerasi Keterbukaan Informasi Publik yang Responsif, di LPPL Radio Kartini FM Jepara, Kamis (5/11/2026). Menurutnya, pengelolaan dokumen secara digital dapat mempercepat pelayanan, sekaligus mengurangi potensi sengketa informasi.

Dia menilai, digitalisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memudahkan masyarakat memperoleh informasi dari badan publik. Dokumen yang tersedia secara digital dapat diakses atau diunduh melalui kanal resmi, tanpa harus selalu mengajukan permohonan langsung.

“Saya pikir digitalisasi ini memang menjadi terobosan yang dilakukan oleh badan publik, termasuk pemerintah Kabupaten Jepara, untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Iwan, sapaan akrabnya.

Iwan menjelaskan, informasi publik pada dasarnya terbuka, tetapi ada informasi yang dikecualikan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengecualian harus melalui uji konsekuensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Di tingkat desa, perbedaan pemahaman aparatur mengenai dokumen yang dapat dibuka kepada masyarakat, juga dapat menjadi salah satu faktor munculnya sengketa informasi.

Terkait dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan desa, termasuk rencana anggaran biaya (RAB), ia menjelaskan, masyarakat dapat mengajukannya melalui mekanisme permohonan informasi publik. Pemberian dokumen tersebut tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan, sesuai peraturan perundang-undangan.

“Permohonan informasi juga harus memenuhi persyaratan administratif, antara lain identitas dan alamat pemohon, informasi yang diminta, format, serta cara penyampaian. Sesuai Pasal 22, badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja dengan alasan tertulis,” jelasnya.

Iwan mengingatkan, masyarakat untuk terlebih dahulu memanfaatkan kanal informasi resmi badan publik, serta memperhatikan sumber dan waktu pembaruan data. Menurut dia, keberhasilan PPID tidak semata-mata diukur dari predikat keterbukaan informasi, tetapi juga kualitas pelayanan dan kemudahan akses bagi masyarakat.

“Intinya, ketika badan publik memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, transparan dan sebagainya, predikat informatif itu akan mengikuti,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara Budhi Sulistyawan menyampaikan, agar masyarakat dapat memanfaatkan platform data Samudra dan portal resmi jepara.go.id untuk memperoleh informasi. Pihaknya juga menyiapkan penyebarluasan informasi resmi melalui pesan siaran (broadcast) WhatsApp dan SMS, agar informasi pemerintahan menjangkau masyarakat lebih luas.

Penulis: Diskominfo Jepara/AP
Editor: Di, Diskomdigi Jateng

Skip to content