KLATEN – Terimakasih kepada ASN yang telah purna tugas karena selama mengemban tugas sebagai ASN telah banyak mengabdi kepada masyarakat Klaten dan membantu menyukseskan pembangunan di Kabupaten Klaten. Semoga setelah purna tugas, silaturahmi tetap terjalin dengan baik dan semoga para ASN setelah purna tugas senantiasa diberikan kesehatan dan keberkahan dari Allah SWT.
Hal tersebut disampaikan Bupati Klaten Hj. Sri Mulyani kepada para ASN yang telah purna tugas di Pendopo Pemkab Klaten Kamis, (25/04/2019). Sri Mulyani menyerahkan cinderamata kepada para ASN yang telah purna sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas sebagai ASN di Kabupaten Klaten. Penghargaan tersebut diberikan kepada 99 ASN bersamaan dengan penyerahan Surat Kenaikan Pangkat (SK-KP) kepada 662 ASN yang naik pangkat pada periode 1 April 2019. Kepada para ASN yang menerima SK-KP, Sri Mulyani mengucapkan selamat dan berpesan agar setelah menerima SK kenaikan pangkat semakin semangat dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Sehingga jajaran ASN di Kabupaten Klaten benar-benar mempunyai kontribusi yang besar kepada Pemkab Klaten dalam menyukseskan berbagai program pembangunan
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Klaten, Hj Surti Hartini, SH CN dalam laporannya mengatakan, jumlah ASN yang purna tugas pada tahun 2018 sebanyak 49 orang dan ASN yang akan purna tugas tahun 2019 sebanyak 50 orang. Pemkab Klaten perlu memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ASN yang purna tugas, karena para ASN tersebut telah mendedikasikan diri dan bekerja dengan baik dalam pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Klaten.
Hj Surti Hartini menjelaskan, usulan kenaikan pangkat bagi ASN di Kabupaten Klaten periode 1 April 2019 sebanyak 720 orang dengan perincian kenaikan pangkat ke golongan III/d ke bawah berdasarkan usulan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebanyak 592. Dari jumlah tersebut semua telah mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun SK yang bisa diserahkan baru 475 SK. Sisanya 117 orang SK-nya masih dalam proses pengesahan Bupati Klaten.
Untuk kenaikan pangkat ke golongan IV/a dan IV/b jumlah usulan sebanyak 188 orang dan yang telah mendapatkan nomor persetujuan BKN dan menerima SK dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 187 orang. Kekurangan 1 orang SK-nya masih diproses di BKD Provinsi Jateng. Kemudian untuk jumlah kenaikan pangkat ke golongan IV/c dan IV/d ada 8 orang dan saat ini SK-nya masih proses di BKN Jakarta. Dengan demikian SK-KP ASN periode 1 April 2019 yang diserahkan sejumlah 662 dengan rincian SK-KP ke golongan III/d ke bawah 475 dan SK-KP ke golongan IV/a dan IV/b sebanyak 187
Pada kesempatan tersebut Surti Hartini menambahkan, sesuai peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 bahwa kenaikan pangkat bagi PNSD dan PNS yang menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi kewenangan Bupati. Sedangkan kenaikan pangkat PNSD untuk menjadi Pembina Golongan Ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b menjadi kewenangan Gubernur dan kenaikan pangkat bagi PNSD dan PNS Pusat yang menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas ditetapkan oleh Kepala BKN atas nama Presiden Republik Indonesia.
