UNGARAN – Para kepala desa di Kabupaten Semarang diminta untuk dapat memanfaatkan dana keuangan desa bagi kesejahteraan warga.
Hal itu disampaikan Bupati Semarang Ngesti Nugraha dihadapan 208 orang kepala desa, usai acara penandatanganan pakta integritas oleh kepala desa selaku pengelola keuangan desa di pendapa rumah dinas bupati, Rabu (28/4/2021). Menurutnya, pengelolaan dana keuangan desa harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, agar tidak timbul masalah hukum.
Dikatakan, saat ini sebagian dana pembangunan dialihkan untuk penanganan Covid-19. Namun, para kepala desa diminta tetap memberikan perhatian pembangunan infrastruktur dan lainnya sesuai kebutuhan dan keadaan.
Meskipun terjadi rasionalisasi APBD Kabupaten Semarang tahun 2021, lanjutnya, Pemkab Semarang tetap berkomitmen mendukung pembangunan di desa.
“Dana APBD kita tahun ini dipotong sekitar delapan persen. Namun, alokasi dana desa (ADD) diserahkan utuh,” terangnya.
Bupati berharap, komitmen itu diikuti dengan integritas para kades dalam memanfaatkan dana keuangan desa.
Wakil Ketua DPRD M Jauhari, menyampaikan, data ICW 2020, kasus korupsi keuangan negara yang melibatkan kepala desa menempati urutan kedua setelah politisi. Karenanya, Jauhari meminta para kades berkomitmen mengelola keuangan desa sesuai aturan agar terhindar dari jerat hukum.
“Penandatanganan ini menjadi komitmen melaksanakan keuangan desa dengan baik,” tegasnya.
Acara penandatanganan pakta integritas diawali dengan pembacaan ikrar pakta integritras oleh Kades Branjang Suhardi. Diikrarkan, para Kades siap menjalankan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel serta menghindari praktik KKN.
Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng
