
SRAGEN – Pemberian remisi kepada Warga Binaan Lapas Kelas II A Kabupaten Sragen dilaksanakan di Lapas Sragen, hari ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke 72 Kemerdekaan RI, ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis oleh Bupati Sragen.
Sebanyak 111 narapidana dan tahanan menerima remisi pengurangan masa tahanan dan remisi langsung bebas pada hari ulang tahun Indonesia ke-72, Kamis (17/8/2017).
Adapun yang menerima remisi dan langsung bebas hari ini sebanyak 4 orang, yaitu Supriyanto, Juharno, Muhammad Fajar dan Aan Indriyanto. Keempat orang tersebut dipakaikan baju batik dan diberi tali asih secara langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Sragen.
Pemberian remisi tersebut merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang. Salah satunya UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly SH., MSc., Ph.D , yang dibacakan oleh Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengatakan. “ Remisi bukan anugerah pengurangan hukuman karena belas kasihan negara terhadap terpidana. Tapi hak yang diberikan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam UU”.
Dalam kesempatan tersebut bupati memberika cideramata berupa perlengkapan sholat kepada warga binaan lapas Sragen yang mendapatkan remisi dan sebaliknya para warga binaan lapas Sragen juga memberikan cinderamas berupa kaligrafi hasil karyanya kepada Bupati dann Wakil Bupati Sragen. (Humas)/(pj).
