Dampak Covid, Pendapatan Daerah Turun Rp169 M

  • 28 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Akibat pandemi Covid-19, pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga mengalami penurunan yang signifikan, sama dengan wilayah lainnya. Hal itu juga akibat kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat.

“Salah satu konsekuensi dari adanya rasionalisasi dan refocusing anggaran itu, perlu dilakukannya perubahan APBD Kabupaten Purbalingga yang didahului dengan penyerahan rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD 2020 pada hari ini,” ujar Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan acara Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (27/7/2020).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan, dipimpin Ketua DPRD HR Bambang Irawan, dan dihadiri semua pimpinan dan anggota DPRD serta para Asisten Sekretaris Daerah. Acara tersebut juga diikuti para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, serta Pimpinan BUMD secara virtual.

Bupati menjelaskan, berdasarkan kebijakan dan kondisi tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga diproyeksikan turun sebesar Rp169,2 miliar atau 8,28 persen dari anggaran yang ditetapkan pada APBD murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp 2.042.708.319.000, menjadi Rp1.873.481.351.000.

Penurunan pendapatan itu, lanjut Bupati Tiwi, karena turunnya Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp29.611.132.000, kemudian turunnya dana perimbangan sebesar Rp127.464.598.000, serta turunnya penerimaan lain-lain yang sah sebesar Rp12.151.236.000.

Dia menyebut, konsekuensi atas kebijakan tersebut, juga menyebabkan terjadinya penurunan kemampuan keuangan daerah, yang dapat dianggarkan dalam belanja KUPA dan PPAS Perubahan 2020 sebesar Rp100.638.206.000, atau 4,8 persen dari Anggaran Belanja APBD murni sebesar Rp2.095.813.319.000, menjadi Rp1.995.175.112.000 pada rencana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.

“Penurunan kemampuan keuangan daerah tersebut, tentu saja berdampak terhadap berkurangnya jumlah anggaran yang dapat digunakan untuk belanja. Kami berusaha agar dampak penurunan anggaran belanja tersebut, masih dapat diantisipasi dengan baik. Sehingga penyesuaian terhadap perubahan target kinerja kegiatan dan program pembangunan menjadi tidak terlalu besar,” katanya.

Bupati Tiwi menjelaskan, terkait dengan kebijakan umum pembiayaan daerah dalam Perubahan APBD 2020, hanya diarahkan pada pemanfaatan Silpa tahun anggaran 2020 untuk membiayai anggaran belanja langsung atau tidak langsung, yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Atas kebijakan itu, lanjut Tiwi, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan naik sebesar Rp68,588,761.000 dari rencana penerimaan yang telah ditetapkan dalam APBD 2020 muni sebesar Rp61.405.000.000 menjadi Rp129.993.761.000.

“Sedangkan untuk rencana pengeluaran pembiayaan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010, masih sama dengan anggaran yang ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp8.300.000.000,” jelasnya.

Tiwi berharap, rancangan nota kesepakatan bersama yang diserahkan dapat diterima, dan selanjutnya dibahas di tingkat badan anggaran. Sehingga pada saatnya, dapat disetujui menjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan DPRD Kabupaten Purbalingga.

“Berkurangnya kemampuan belanja daerah ini tidak boleh membuat kita berputus-asa. Berbagai upaya untuk membangun Purbalingga demi mewujudkan tercapainya visi Kabupaten Purbalingga, secara sinergis harus terus dilakukan,” ajaknya.

Penulis : Hr/ humaspurbalingga
Editor : dnk/ul Diskominfo Jateng

Berita Terkait