KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus serius dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Upaya tersebut dibuktikan secara nyata dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pencegahan virus corona (Covid-19) di Kudus.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus Hartopo menyampaikan, dengan adanya Satgas diharapkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 akan lebih maksimal.
“Intinya kita ingin masyarakat mendapatkan edukasi secara tepat. Saat ini, pasien positif Covid-19 di Kudus belum ada. Namun, kita harus selalu siaga. Apalagi, penyebaran virus ini tergolong cukup cepat. Maka, adanya Satgas, upaya pencegahan dan penindakan akan lebih maksimal,” jelas Hartopo saat bertemu dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (18/3/2020).
Hartopo meminta Satgas Pencegahan Covid-19 bekerja secara nyata. Artinya tidak hanya sebagai pelengkap, apalagi hanya formalitas. Langkah-langkah upaya pencegahan harus diterapkan dan dapat dipahami oleh masyarakat Kudus. Seperti, upaya pencegahan lewat sosialisasi cuci tangan pakai sabun dan mempraktekkan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
“Yang jelas, Satgas harus kerja maksimal. Masyarakat diberikan pemahaman apa itu virus corona, bagaimana mencegahnya, dan tindakan lainnya sehingga dapat terhindar dari virus ini,” jelasnya.
Hartopo menyambut baik dengan ditunjuknya Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus sebagai salah satu rumah sakit rujukan penanganan virus corona. Rumah sakit tersebut diketahui telah memiliki Ruang Isolasi Khusus yang dapat menampung 10 pasien. Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah agar RS Mardi Rahayu segera dibuatkan Surat Keputusan (SK), sehingga pelayanan pasien virus corona lebih optimal.
“Artinya antara rumah sakit pemerintah, yakni RSUD dr Loekmono Hadi dan RS Mardi Rahayu dapat saling menguatkan. Kolaborasi ini penting. Maka, saya koordinasi dengan Pak Gub agar segera dibuatkan SK penunjukan,” katanya.
Terkait dengan imbauan pemerintah pusat, mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja dari rumah, Hartopo mengaku, imbauan tersebut bersifat fleksibel. Jika memang ada pekerjaan yang dapat dilakukan jarak jauh atau dari rumah, boleh saja ASN di Kudus melakukan itu. Akan tetapi, jika pekerjaan harus diselesaikan di kantor, maka ASN tetap berangkat kerja.
“Intinya kita fleksibel saja, kalau memang dirasa pekerjaan kantor bisa diselesaikan di luar kantor, boleh dilakukan,” pungkasnya.
Penulis : Kontributor Kab Kudus
Editor : Di, Diskominfo Jateng
