Perlindungan Kerja Bagi Penderes Pun Dijamin oleh BPJS

  • 18 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

PURBALINGGA – Negara menjamin pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bahkan, Pemerintah mewajibkan setiap pengusaha untuk menyediakan jaminan perlindungan kerja bagi seluruh karyawannya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Purbalingga, Tukimin pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengepul Gula Kelapa dan Penyerahan Kartu Kepesertaan Petani Penderes di Warung Joglo, Senin (17/2/2020). Menurutnya, secara regulasi pihaknya menekankan pada pimpinan perusahaan agar melindungi tenaga kerjanya, termasuk para penderes, melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya apabila terjadi musibah yang menimpa saat bekerja, para pekerja dapat terlindungi,” ujar Tukimin.

Ditambahkan, hak-hak ketenagakerjaan para penderes atau penyadap nira di wilayah Purbalingga pun seharusnya ditanggung oleh para tengkulak atau para pemilik perusahaan gula kelapa. Setiap penderes semestinya diikutsertakan dalam pertanggungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program jaminan kecelakaan kerja dan program kematian.

“Harapannya orang-orang yang bermitra dengan para penderes itu punya kepedulian terhadap penderes, nanti yang akan berhubungan ke BPJS Ketenagakerjaan itu dari pengepul gula kelapa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Purbalingga, Gunadi Heri Urando berharap para pengusaha gula kelapa di Purbalingga dapat menginisiasi program jaminan kerja bagi para penderes, seperti yang dilakukan oleh PT. Navil Natural Cabang Purbalingga.

“Saya pernah dapat catatan dari Dinpertan ada 13 perusahaan yang menangani gula kelapa di Purbalingga, Mudah-mudahan yang lain bisa sadar seperti yang sudah dilakukan oleh PT Navil Natural,” kata Gunadi.

Selain dorongan terhadap pihak perusahaan atau pengepul gula kelapa, Gunadi berharap Pemkab Purbalingga juga turut mendorong koperasi, dan BUMDes untuk memberikan perlindungan kepada penderes melalui keikutsertaaannya dalam BPJS Ketenagakerjaaan. Hal ini bisa ditetapkan melalui lakukan dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga.

“Tanpa dukungan dari Pemkab Purbalingga program ini tidak dapat berjalan dengan baik apalagi di Purbalingga, gula kelapa termasuk salah satu komoditas utama yang memberikan kesejahteraan bagi para penderes,” ujar Gunadi.

Purwantoro, Kepala PT Navil Natural Cabang Purbalingga mengatakan saat ini pihaknya telah memfasilitasi 580 orang penderes dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya juga telah melakukan pembinaan dan mengepul gula kelapa dari para penderes yang tersebar di 15 desa di Purbalingga.

PT Navil Natural adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri gula kelapa. Perusahaan tersebut sudah mengekspor gula kelapa dari Purbalingga ke Eropa dan Amerika. Rata-rata jumlahnya perbulan mencapai 140 ton tergantung cuaca.

Penulis: PI-7/ Kontributor Kab. Purbalingga
Editor: Tn/Diskominfo Prov. Jateng

Berita Terkait