Tugas dan Fungsi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Beserta Unit di Bawahnya

  1. Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan yang relevan dengan kebutuhan dan karakteristik Provinsi Jawa Tengah, serta melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut dengan mengatur sumber daya dan program-program yang sesuai.
  2. Pengelolaan Keuangan : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengelola anggaran, termasuk pengumpulan pendapatan daerah dan alokasi dana untuk membiayai berbagai program dan kegiatan provinsi. Selain itu juga bertugas mengawasi pengeluaran agar sesuai dengan kebijakan dan rencana keuangan Provinsi Jawa Tengah.
  3. Pengembangan Dan Pemeliharaan Infrastruktur : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertanggung jawab atas pembangunan, perawatan, dan pemeliharaan infrastruktur di wilayah Provinsi Jawa Tengah, seperti jalan, jembatan, transportasi, irigasi, dan fasilitas publik lainnya. Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, konektivitas, dan kualitas hidup masyarakat.
  4. Pendidikan Dan Kesehatan : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki peran dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan serta layanan kesehatan di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Mendukung pendirian dan pengelolaan sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, pusat kesehatan, dan fasilitas pendidikan dan kesehatan lainnya.
  5. Pengembangan Ekonomi : Pemerintah Provinsi Provinsi Jawa Tengah mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Provinsi Jawa Tengah melalui kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi investasi, pengembangan sektor industri, pariwisata, pertanian, dan perdagangan. Memberikan dukungan dan bantuan kepada pelaku usaha lokal untuk memperkuat perekonomian Provinsi Jawa Tengah.
  6. Pengelolaan Lingkungan Dan Keberlanjutan : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertanggung jawab atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan di wilayah Provinsi Jawa Tengah, termasuk pelestarian sumber daya alam, pengelolaan limbah, pengendalian polusi, serta upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
  7. Penegakan Hukum Dan Keamanan : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Jawa Tengah, serta melaksanakan kebijakan keamanan publik.
  8. Koordinasi Dan Hubungan Dengan Pemerintah Pusat Dan Daerah Lainnya : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berperan sebagai perantara antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya, mengoordinasikan kebijakan dan program antara tingkat pemerintahan yang berbeda.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terdiri dari Sekretariat Daerah , Sekretariat DPRD , Inspektorat, 23 Dinas Tipe A, 5 Badan Daerah, dan 1 Badan Penghubung.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja serta unit kerja di bawah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah diatur dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah.

 

Wordpress Table Plugin

Skip to content