PPDB SMK Tak Terapkan Jalur Zonasi

  • 22 Jun
  • bidang ikp
  • No Comments

SIARAN PERS NO. 02/SKPD/KOMINFO/JTG/06/2019
—————————————————————–
PPDB SMK Tak Terapkan Jalur Zonasi
SEMARANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jawa Tengah tidak menerapkan sistem jalur seperti pada Sekolah Menengah Atas (SMK). Namun, tetap menggunakan sistem seleksi berdasarkan nilai Ujian Nasional dan prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jumeri menjelaskan, tidak adanya zonasi pada seleksi PPDB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019. Pada pasal 13 disebutkan jika seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB seperti SMA. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai UN dan nilai kejuaraan bidang akademis atau nonakademis sesuai ketentuan petunjuk teknis, yang diraih saat SMP/MTs sederajat.
“Calon peserta didik mendapat tambahan nilai kejuaraan. Nilai akhir merupakan penambahan pembobotan nilai UN dan nilai kejuaraan,” bebernya.
Prestasi apa saja yang bisa diterima? Jumeri menekankan, prestasi yang diraih bisa dari perorangan atau kelompok, baik bidang sains, olahraga, seni budaya, keteladanan, teknologi tepat guna, bela negara, nasionalisme, maupun kepramukaan. Dengan catatan, kejuaraan dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan dari lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang kompeten.
Ditambahkan, prioritas diberikan kepada calon siswa peraih juara internasional, baik Juara I, II, III, serta Juara I nasional. Mereka akan langsung diterima di sekolah yang dipilih. Prestasi lainnya yang bisa diperhitungkan adalah Juara II dan III nasional, Juara I, II, III tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, yang skoringnya telah ditentukan sesuai petunjuk teknis.
“Dalam hal ini, satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan piagam atau sertifikat sesuai ketentuan, dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya,” tegasnya.
Perbedaan lainnya, ada kelonggaran kesempatan pada PPDB SMK. Yakni, calon peserta didik diberikan empat pilihan pada satu sampai empat satuan pendidikan, dengan ketentuan dalam bidang kompetensi keahlian yang sama. Jadi, kompetensi keahlian yang dipilih tidak boleh berbeda. Misalnya, kompetensi teknik komputer dan jaringan tidak boleh menambah pilihan dari komoetensi akuntansi dan keuangan lembaga, maupun tata boga.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat tak terkecoh dengan pihak tertentu yang menjanjikan bisa memasukkan anak ke sekolah yang dituju dengan imbalan tertentu. Sebab, PPDB SMA/ SMK Negeri di Jawa Tengah diselenggarakan tanpa dipungut biaya, dan dijamin dilakukan secara transparan. Semua mempunyai kesempatan dan peluang yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan di SMA/ SMK Negeri.
Calon peserta didik dapat memperoleh informasi pendaftaran dan/atau menyampaikan keluhan melalui Kontak Pengaduan di setiap Satuan Pendidikan Negeri, Kantor Cabang Dinas Pendidikan di 13 Wilayah yang sekaligus merupakan POSKO PPDB di masing-masing wilayah, atau melalui layanan pengaduan pada POSKO Induk melalui ppdb@jatengprov.go.id atau telepon 024-86041265. Informasi dan pendaftaran PPDB bisa mengakses https://ppdb.jatengprov.go.id/.
“Ingat, mari bertindak jujur, karena ketidakjujuran akan berakibat pada sanksi dikeluarkan dari satuan pendidikan, meski sudah dinyatakan diterima dalam proses seleksi. Dan tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Jumeri.
————–
Bidang IKP
Diskominfo Jateng

Berita Terkait