Tiga Layanan Call Center 112 di Kota Pekalongan

  • 11 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Kota Pekalongan – Layanan Pengaduan Kegawatdaruratan Call Center 112 pertengahan November 2019 ini bakal dilaunching. Berbagai persiapan dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan. Pelatihan petugas atau operator call center sudah dilakukan, koordinasi lanjutan dengan stakeholder terkait digelar di Ruang Rapat, Command Center Setda Kota Pekalongan, Rabu sore (6/11/2019).

Kepala Seksi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Layanan Informasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan, Nurul Indrawati SH MH menjelaskan kualifikasi pengaduan yang akan ditangani Call Center 112 yakni layanan gawat darurat, layanan gawat tetapi tidak darurat, dan layanan informasi. “Klasifikasi gawat darurat antara lain kebakaran, banjir, rob, kecelakaan, serta kkebutuhan ambulance dan mobil jenazah. Selanjutunya gawat tidak darurat seperti pohon tumbang, ada anak punk atau hal-hal yang mengganggu lingkungan, penanganan sarang tawon, ada gelandangan, pengemis, pengamen jalanan, perjudian miras, prostistusi, donor darah dan permohonan darah dari masyarakat,” terang Nurul.

Disampaikan Nurul bahwa hal inilah yang menjadi bekal bagi para petugas agar dapat merespon dan menghuungkan secara cepat pengaduan masyarakat. Layanan kegawatdaruratan Call Center 112 ini telah sinergi anatara Dinkominfo, BPBD Kota Pekalongan, Satpol PP dan pemadam kebakaran, Dinas Kesehatan, dan PMI kemudian juga kerjasama dengan Polres Pekalongan Kota dan PLN Kota Pekalongan. “Utuk jadwal petugas call center 112 ini nantinya akan kolaborasi. “Dengan keterbatasan ini harapan ke depannya Pemkot Pekalongan dapat lebih perhatian.,” tandas Nurul.

Para petugas Call Center 112 mendengar keluhan masyarakat akan segera menghubungi stakeholder terkait agar segara menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan. Setiap harinya kan dikerahkan 12 orang dibagi 3 shift, yakni masing-masing shift 4 orang dan bekerja 8 jam dengan rincian jam kerja pukul 08.00 – 16.00, pukul 16.00 – 23.00, dan pukul 23.00 – 08.00.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)

Berita Terkait