Terapkan OSS, 2.062 Izin Usaha Diterbitkan Selama 2019

  • 08 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Kota Pekalongan – Sebanyak 2.062 izin usaha telah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selama tahun 2019. Semua perizinan tersebut telah terlayani menggunakan sistem perizinan tunggal Online Single Submission (OSS). Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Drs. Supriono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (6/2).

Supriono menerangkan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan melalui DPMPTSP berupaya menerapkan sistem OSS secara maksimal sebagai upaya untuk memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat Kota Pekalongan khususnya para pelaku usaha dan pemula Industri Kecil secara cepat dan mudah.

“Selama tahun 2019, kami telah memproduksi 2.062 izin dengan menerapkan sistem OSS yang telah terintegrasi secara elektronik dari pemerintah pusat untuk memudahkan para investor maupun pelaku usaha dalam mengurus perizinan,” papar Supriono.

Dari 2062 izin yang telah diterbitkan, Supriono menyebutkan didominasi oleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 589 izin, disusul Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) mencapai 204 izin. Disamping itu, Surat Izin Praktek (SIP) bidang kesehatan juga cukup banyak, mencapai 575 izin yang terdiri dari SIP Bidan sebanyak 69 izin, SIP Perawat 204 izin, SIP Tenaga Kefarmasian sejumlah 76 izin dan sebagainya.

Menurut Supriono, saat ini DPMPTSP Kota Pekalongan telah melayani 99 jenis izin dengan masing-masing mempunyai syarat berkas perizinan yang berbeda untuk pengajuannya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang mempunyai usaha dan belum berizin agar segera mengurus izin tersebut, karena pengurusan izin semakin mudah dan tidak dipungut biaya.

“OSS ini sangat memudahkan pemohon untuk mengurus perizinan, jika tidak ada waktu ke kantor kami, bisa diakses online dari rumah atau manapun, hasilnya bisa kami kirim via pos”, terangnya.

Selain itu, Supriono mengimbau bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengurus legalitas usahanya secara online, kepengurusan izin konvensional juga masih dilayani oleh petugas helpdesk di Kantor DPMPTSP Kota Pekalongan secara paralel dan komprehensif, mulai izin lokasi, IMB, dan izin lingkungan yang wajib bagi pelaku usaha.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait