KEBUMEN – Sebanyak 563 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, Senin (4/4/2022).
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, menyatakan, ratusan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan dari tindakan pelanggaran hukum di wilayahnya.
“Setelah melalui proses hukum yang kuat dari pengadilan, alhamdulillah hari ini Satpol PP bisa memusnahkan barang bukti miras, dalam rangka turut serta menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Bupati Arif di kantor Satpol PP setempat.
Bupati menginstruksikan jajaran Satpol PP Kebumen untuk terus berkolaborasi dengan Polres Kebumen, Kodim, dan juga Kejari, dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai penegak peraturan daerah.
“Kolaborasi itu agar Satpol PP benar-benar bisa mengawal pelaksanaan fungsi Perda di masyarakat. Tahun depan Satpol PP akan kita perkuat sampai tingkat kecamatan,” tuturnya.
Selain itu, imbuh Arif, Satpol PP juga harus mencopoti spanduk-spanduk lawas yang masih terpasang di seantero wilayah, demi mewujudkan keindahan dan kenyamanan wajah kota Kebumen.
Sementara itu, Kepala Satpol PP, Udy Cahyono mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti kegiatan penyitaan miras sejak 2020. Pemusnahan harus dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ditambahkan, terkait pemataan spanduk, pihaknya siap melakukan penertiban sesuai instruksi bupati.
“Untuk penataan spanduk sedang kita inventarisasi mana yang memang sudah lapuk, termasuk (spanduk) yang tidak berizin, dan tidak berbayar,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga melakukan razia dan pembinaan terhadap para penghuni kos di seluruh wilayah Kebumen, terutama pasangan yang belum menikah yang ketahuan berada dalam satu kamar.
Penulis: Tim Diskominfo Kebumen
Editor: Tn, Diskominfo Jateng
