JEPARA – Untuk memastikan semua pengelola budi daya udang di wilayah Kecamatan Karimunjawa sudah mengantongi izin, Bupati Jepara Dian Kristiandi meninjau beberapa lokasi lahan tambak di Karimunjawa, Selasa (6/4/2021).
“Mau ngecek apakah mereka sudah berizin atau belum,” ungkap bupati, yang akrab disapa Andi.
Menurutnya, tidak boleh lagi ada pengelola budi daya udang yang tidak berizin di Kabupaten Jepara. Para pemilik wajib mengantongi izin yang sah sebelum beroperasi. Hal itu dilakukan, agar kelestarian lingkungan selalu terjaga.
Karenanya, bupati memerintahkan agar para pemilik bisa melengkapi izin persyaratan. Yakni, dokumen lingkungan hidup, meliputi aktivitas pengelolaan air limbah.
Andi menegaskan, jika belum mengantongi izin, semua pengelola industri budi daya udang di wilayah Kecamatan Karimunjawa dilarang beroperasi.
“Ketika akan melakukan sebuah operasi pembudidayaan, tolong dong itu diproses izinnya dulu,” tuturnya.
Pihaknya mencatat, sedikitnya ada 18 lokasi tambak udang di Karimunjawa. Sedangkan, total luasannya mencapai lebih dari 30 hektare.
Penulis: Diskominfo Jepara/AP
Editor: Di, Diskominfo Jateng
