Selama PPKM, Magelang Gencarkan Operasi Penegakan Protokol Kesehatan

  • 15 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

MAGELANG – Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) intensif dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) di Kota Magelang.

Operasi ini sebagai tindaklanjut SE Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito tentang PPKM dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Magelang.

Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan, operasi yustisi digencarkan secara situasional di titik-titik strategis, seperti di kawasan Alun-alun dan pusat perbelanjaan. Pihaknya bergabung dengan Polri dan TNI dalam operasi ini.

“Kami memantau situasi di tengah masyarakat selama PPKM, 11-25 Januari 2021. Dengan harapan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan,” kata Singgih, Jumat (15/1/2021).

Singgih menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindakan persuasif dan terukur. Terutama dalam upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Pengawasan juga digelar pada malam hari, karena terdapat beberapa pembatasan terhadap operasional toko modern, warung makan, restoran, cafe, angkringan, dan usaha sejenis.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono menegaskan, Pemkot Magelang telah mengundangkan SE tentang PPKM. Termasuk salah satunya, penambahan intensitas operasi yustisi.

“Pengawasan ditingkatkan dengan melibatkan perangkat daerah terkait, TNI dan Polri. Kita juga mengoptimalkan Satgas Jogo Tonggo, kecamatan, lurah, RT/RW, Linmas, PKK untuk penegakan protokol kesehatan pada level rumah tangga,” kata Joko di sela kunjungan ke Posko Kampung Tangguh Nusantara Candi dan Posko Satgas “Jogo Tonggo” RW IV Kelurahan Kemirirejo, Magelang Tengah, Kamis (14/1/2021) kemarin.

Joko berharap, kunjungannya bisa turut memotivasi warga agar lebih berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Warga diharapkan semakin taat terhadap pembatasan jam operasional pusat kuliner, restoran, pasar tradisional, pasar modern, dan lainnya.

Ia merincikan, untuk pusat perbelanjaan/mall yang beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Tempat wisata jam operasional sampai 17.30 WIB. Sedangkan tempat makan, restoran sampai pukul 21.00 WIB, dan angkringan, serta PKL maksimal pukul 22.00 WIB.

“Pembatasan ini dilakukan, semata demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Joko menjelaskan, di dalam PPKM turut diatur kegiatan masyarakat, seperti hajatan pernikahan yang dibatasi mulai dari jumlah tamu/undangan hanya 50 persen dari kapasitas tempat.

“Tidak boleh menggunakan (metode) prasmanan saat hajatan, tapi kami sarankan supaya masyarakat menggunakan nasi dus,” ujarnya.

Penulis : Prokompim/kotamgl
Editor: WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait