
BANJARNEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara menyosialisasikan kawasan tertib pedagang kaki lima (PKL) dan reklame, serta bebas pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT), Rabu (11/10).
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Drs. Tulus Sugiharto, M.Si mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama Satpol PP Kabupaten Banjarnegara dengan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.
“Kawasan yang kita tetapkan sebagai kawasan tertib pedagang kaki lima dan reklame serta bebas pengemis, gelandangan, pengamen dan orang terlantar adalah sepanjang Jalan Tentara Pelajar, Mulai dari Pintu Gerbang Perumahan Limbangan Baru Hingga Jembatan Aries” katanya.
Adapun bentuk sosialisasi kawasan tertib melalui media selebaran atau pamflet yang dibagikan kepada para pedagang dan warga yang berada di sekitar Jalan Tentara Pelajar.
“Kita membagikan 500 pamflet serta memasang satu buah papan peraga” katanya.
Menurutnya, pemasangan papan peraga itu merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan agar para PKL, PGOT, dan pemilik reklame tidak sembarangan beraktivitas di kawasan-kawasan itu.
“Setidaknya, para PKL, PGOT, dan pemilik reklame jadi tahu dengan adanya papan peringatan ini” katanya.
Tulus berharap, para pedagang kaki lima yang berada di trotoar sepanjang Jalan Tentara Pelajar untuk segera mencari lahan baru untuk berjualan, dimana lahan baru tersebut merupakan lahan yang diperbolehkan untuk berjualan.
“Trotoar merupakan bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki, jadi tidak boleh untuk berjualan, trotoar dibuat untuk menjamin keamanan pejalan kaki” katanya.
Menurut dia, pihaknya akan bertindak lebih tegas dalam melakukan kegiatan penertiban setelah papan-papan peringatan dipasang, sebab para PKL, PGOT, dan pemilik reklame sudah mengetahui ada larangan.
“Untuk saat ini kita masih memperbolehkan PKL berjualan, dengan catatan mematuhi kesepakatan jam operasi yang ditetapkan oleh paguyuban. Apabila kita temukan ada pedagang yang melanggar jam operasi maka akan kita tindak, gerobag juga tidak boleh ditinggal, harus dibawa pulang” katanya.
Ia mengatakan sekarang ini baru dua kawasan jalan protokol yang dipasangi papan peringatan itu sehingga jika ada yang melanggar di dua kawasan itu akan segera ditindak tegas dan tidak ditoleransi.
“Sebelumnya kita telah memasang papan peringatan di Jalan Dipayudha, mulai dari Depan SMP N 1 Banjarnegara hingga Depan Baperlitbang Banjarnegara” katanya.
Sementara itu, Jatmiko, SH, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Banjarnegara mengatakan kegiatan ini merupakan penegakan Perda No. 3 Tahun 2014 dan Perda No. 2 Tahun 2015.
“Kegiatan ini melibatkan Kecamatan Banjarnegara, Kelurahan Sokanandi dan Kader Siaga Tramtib (KST)” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Drs. Sukar, MM, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Provinsi Jawa Tengah mengatakan Kawasan Bebas Pengemis, Gelandangan, Pengamen dan Orang Telantar adalah Kawasan yang sama sekali tidak ada PGOT satupun.
“Kawasan Bebas artinya sama sekali tidak ada, Kalau Kawasan Tertib Pedagang Kaki Lima dan Reklame artinya boleh ada, tapi menyesuaikan perda yang ada, didalamnya diatur kapan PKL boleh berjualan, dimana reklame boleh dipasang” katanya. ***** (Sudin)
