KABUPATEN SEMARANG – Sebanyak 1.233 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan teknis formasi 2022 di lingkungan Pemkab Semarang menerima surat keputusan pengangkatan. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha kepada perwakilan PPPK di GOR Pandanaran, Wujil, Kecamatan Bergas, Rabu (12/7/2023) siang.
Bupati meminta PPPK untuk menjaga kinerja baik selama lima tahun ke depan. Mereka diimbau untuk berinovasi dan bekerja maksimal. Sebab, setiap tahun akan dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja. Jika dinilai buruk, mereka bisa diberhentikan dan tidak diperpanjang perjanjian kerjanya.
“Akan ada evaluasi kinerja tahunan dan perpanjangan (perjanjian) setiap lima tahun sekali. Jika penilaiannya negatif, bisa saja tidak diperpanjang,” tegas bupati.
Bupati juga mengingatkan para PPPK untuk bersikap arif dan bijaksana menghadapi tahun politik 2024. Mereka diminta tak mudah termakan fitnah melalui media sosial atau lainnya. Menurutnya, tujuh poin pakta integritas yang telah diucapkan para PPPK sebelum menerima SK harus menjadi pedoman dalam bertugas di lingkungan kerja masing-masing. Di antaranya, menghindari konflik kepentingan dengan pihak lain. Selain itu, menghindari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) saat bekerja.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang Wenny Maya Kartika melaporkan, total ada 1.619 PPPK yang telah menerima surat keputusan pengangkatan. Sebanyak 386 orang PPPK Kesehatan telah menerima SK pada April lalu. Saat ini mereka telah menjalani masa orientasi dan pengenalan tugas di BPSDMD Provinsi Jawa Tengah di Semarang.
Pada 2022, lanjutnya, Kabupaten Semarang mendapatkan formasi PPPK sebanyak 2.441 orang. Mereka menjalani serangkaian tes seleksi sejak akhir tahun lalu. Hasilnya, 1.635 orang dinyatakan lulus seleksi dan berhak untuk diajukan penetapan nomor induk PPPK. Namun dalam prosesnya, terdapat 16 yang mengundurkan diri, baik sebelum maupun setelah penetapan NIPPPK.
“Untuk seleksi PPPK guru, peserta mengundurkan diri tidak digantikan peserta passing grade ranking di bawahnya,” terangnya.
Sedangkan di kabupaten Kudus, sebanyak 407 PPPK guru di lantik Bupati Kudus Hartopo, di Lapangan Tenis Indoor Angga Sasana Krida kompleks kantor bupati setempat, Selasa (11/7/2023).
Bupati meminta, para PPPK dapat meningkatkan kualitas kompetensi dan pekerjaannya. Salah satunya, harus memiliki orientasi kerja dan kemampuan manajerial yang baik.
“Pertama, orientasi kerja harus betul-betul berdasar pengabdian bukan orientasi mencari pendapatan yang berlebih. Kedua, soal manajemen SDM, hindari praktik-praktik yang melanggar aturan. Terakhir, kami minta ada peningkatan kompetensi, bisa melalui diklat” jelas Hartopo.
Selanjutnya, bupati juga mengajak PPPK untuk berani keluar dari comfort zone. Mengingat, masa kerja maksimal PPPK hanya lima tahun dan selalu ada evaluasi kerja. Oleh sebab itu, mereka dituntut untuk bekerja secara inovatif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman.
“Saya kira pola kontrak kerja ini, bisa merubah secara drastis etos kerja mereka. Mereka harus keluar dari zona nyaman dan selalu berpikir inovatif. Orang sukses, orang hebat, itu selalu bisa menghadapi situasi sulit,” pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno menjelaskan, PPPK Guru yang dilantik akan mengisi kekosongan jabatan guru yang ada di Kabupaten Kudus.
“Adanya tambahan 407 PPPK Guru ini tentu bisa menambal kekurangan yang ada,” katanya.
Penulis: Junaedi. Diskominfo Kab Semarang/Kontributor Kab Kudus
Editor: Di, Diskominfo Jateng

