KOTA PEKALONGAN – Masyakarat Kota Pekalongan bisa menikmati keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, terutama bagi wajib pajak yang memiliki denda keterlambatan pembayaran. Penyebabnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini berlaku untuk pembayaran PBB yang dilakukan selama April 2026.
Salah seorang warga Kelurahan Podosugih Kota Pekalongan, Siti Aminah, menyatakan sangat terbantu dengan adanya kebijakan penghapusan denda PBB ini. Ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi tunggakan pajaknya yang sebelumnya tertunda.
“Alhamdulillah sangat membantu sekali. Biasanya kalau ada denda jadi terasa berat, apalagi kalau menunggak beberapa tahun. Dengan adanya kebijakan ini, Saya jadi bisa melunasi karena hanya bayar pokoknya saja,” tutur Siti.
Hal senada juga disampaikan oleh warga Kelurahan Tirto, Kiki (47). Ia bahkan langsung membayar PBB begitu mengetahui adanya program tersebut.
“Saya dapat info dari grup RT, langsung saya manfaatkan. Ini kesempatan bagus, jarang-jarang ada penghapusan denda seperti ini. Jadi lebih ringan dan tidak memberatkan,” tuturnya.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan hari jadi Kota Pekalongan. Tujuannya untuk meringankan beban warga sekaligus mendorong percepatan penerimaan daerah.
Dijelaskan, melalui kebijakan tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Hal ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka dengan lebih ringan.
“Di dalam SPPT biasanya tertera jumlah pokok dan dendanya. Nah, khusus selama bulan April ini, dendanya dihapus. Jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja, sehingga lebih ringan,” jelasnya, saat dihubungi di kantornya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, kebijakan serupa juga dilakukan oleh perangkat daerah lainnya sebagai bentuk sinergi dalam menyemarakkan hari jadi kota. Misalnya, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM yang mendorong pelaku usaha dan pusat perbelanjaan untuk memberikan diskon kepada masyarakat selama bulan April.
“Harapannya, seluruh kebijakan ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Jadi bukan hanya seremoni, tetapi ada manfaat nyata yang bisa dinikmati warga Kota Pekalongan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Cayekti mengungkapkan, sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan secara masif melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial hingga melalui jajaran pemerintah wilayah seperti camat, lurah, hingga RT/RW, agar informasi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Ia menyebut, dari hasil pemantauan sementara, kebijakan ini menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan realisasi penerimaan PBB. Hingga akhir Maret 2026, capaian pembayaran PBB baru mencapai sekitar 6 persen atau sekitar Rp1,4 miliar dari target tahunan sebesar Rp16,25 miliar. Namun, memasuki awal April, terjadi kenaikan signifikan, sekitar dua persen.
Cayekti menilai, jika tren positif ini terus berlanjut, maka kebijakan serupa berpotensi menjadi strategi efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Penulis: Dian, Tim Liputan Kominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn, Komdigi Jateng
