Pengadilan Agama Klaten Canangkan Zona Integritas Menuju WBK-WBBM

21 March 2019
yandip prov jateng
Pengadilan Agama Klaten Canangkan Zona Integritas Menuju WBK-WBBM
Klaten – Pengadilan Agama Kelas IB Kabupaten Klaten mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Rabu (20/03/2019) kemarin bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Agama Klaten. Pencangangan zona integritas tersebut di saksikan langsung oleh Bupati Klaten Hj. Sri Mulyani serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Klaten.
Pencanangan zona integritas ditandai dengan pembacaan pakta integritas oleh Ketua PA Kelas IB Klaten, Dr H Agus Yunih, SH, MHI yang ditirukan perwakilan pegawai Kantor PA Klaten. Pakta integritas berisi lima janji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor PA Klaten dalam bertugas melayani masyarakat yaitu :
1. Aparatur Pengadilan Agama Klaten dalam menjalankan tugas tidak akan menerima pemberian baik berupa uang atau barang baik langsung maupun tidak langsung dan tidak terpengaruh oleh siapapun juga
2. Aparatur Pengadilan Agama Klaten akan senantiasa bekerja dengan ikhlas, jujur dan tidak akan mengharapkan imbalan baik berupa uang maupun barang kepada siapapun juga.
3. Aparatur Pengadilan Agama Klaten akan selalu patuh dan taat serta menjunjung tinggi kode etik hakim, kode etik pegawai, dan tidak akan sekali-kali akan melanggarnya.
4. Aparatur Pengadilan Agama Klaten akan mendukung sepenuhnya pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Klaten menuju WBK-WBBM
5. Aparatur Pengadilan Agama Klaten tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan Nepotisme dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau kelompok yang dapat merugikan keuangan negara.
Dr. H. Agus Yunih, SH. MHI. mengungkapkan program unggulan Pengadilan Agama Klaten diantaranya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilakukan dengan memberikan pelayanan  terintegrasi dalam satu kesatuan proses mulai dari tahap awal proses pendaftaran perkara sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Penyelenggaraan PTSP ini senantiasan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas.
Program yang lain yaitu pelayanan berbasis internet contohnya program E-Court yakni layanan bagi pengguna terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online. Melalui layanan ini, pengguna dapat mengetahui Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Program E-Court juga mencakup layanan e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) dan  e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online).
Usai pencanangan zona integritas dilanjutkan dengan konferensi pers yang diikuti Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Klaten, Bupati Klaten dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klaten Albertus Usada SH MH serta unsur Forkompinda lainnya. Bupati Klaten Hj Sri Mulyani mengapresiasi pencanangan zona integritas di lingkungan Kantor PA Klaten dan berharap kedepan Pengadilan Agama mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Senada dengan hal tersebut, Albertus Usada menyatakan Pengadilan Negeri Klaten sangat mendukung pencanangan zona integritas di lingkungan Kantor Pengadilan Agama Klaten. Pembangunan zona integritas ini merupakan upaya mendukung terwujudnya program Nawa Cita Presiden Indonesia Ir H Joko Widodo dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi.
Skip to content