Pemkot Pekalongan Serius Amankan Aset Negara

  • 20 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan akan serius mengamankan aset atau kekayaan negara. Sebab sampai saat ini masih banyak yang belum tercatat atau belum dapat sertifikat.

Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz mengatakan, Pemkot akan serius mengamankan aset atau kekayaan negara. Mengingat aset tersebut bukan sekadar milik pemerintah kota.

“Ini bukan aset kota tapi milik negara. Kami akan urus aset mana yang masih di pihak ketiga atau sedang bermasalah. Masih banyak aset yang belum dapat sertifikat,” kata Saelany dalam acara Forum Group Discussion (FGD) dengan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Selasa (18/8/2020).

Menurut Saelany, kehadiran KPK di Kota Pekalongan akan memberi motivasi serta dorongan dalam bekerja untuk tidak stagnan atau asal kerja. Oleh karenanya, butuh semangat untuk menghadapi banyak hal, termasuk memenuhi target pengamanan aset dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan.

Ketua Satuan Tugas Koordinator Wilayah (Satgas Korwil) VII Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution mengatakan, pembahasannya kali ini adalah sertifikasi serta fasilitas khusus (Fasus) dan fasilitas umum (Fasum).

“Untuk sertifikasi, persil tanah kita amankan. Sampai akhir tahun 2020, sebanyak 228 tanah akan kita selesaikan terlebih dahulu. Sehingga, tahun 2021-2022 bisa masuk ke aset lainnya seperti irigasi dan jalan,” terang Coki, sapaan akrabnya.

Ia mengaku, sudah mengumpulkan data jumlah developer di Kota Pekalongan. Hal ini digunakan untuk mengetahui status Fasum dan Fasus yang dikelola.

“Total 92 unit perumahan itu berapa yang aktif dan tidak aktif, hal apa yang sudah dilakukan kaitannya dengan fasus fasum atau statusnya yang harus diserahkan ke Pemkot Pekalongan,” tambahnya.

Penyerahan aset, lanjut Coki, bukan hal yang mudah. Sebab, harus ada verifikasi dan perhitungan luasan yang tepat. Ia menyarankan agar Pemkot Pekalongan membentuk tim dengan melibatkan kejaksaan negeri untuk mengawal sisi hukumnya.

“Selain itu perlu pelibatan dari Inspektorat dan dinas terkait. Nanti dari Kejari Kota Pekalongan akan mengutus Kasi Datun (Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) nya, untuk mengawal sertifikasi dan Fasus Fasum ini,” ujarnya.

Coki juga berpesan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). Di antaranya, pajak air bawah tanah dan pajak reklame. “Ini semua harus dicek dari awal mulai dari peraturan, pelaksanaan, dan pengawasannya termasuk pemanfaatan dari alat rekam pajak,” pungkasnya.

Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait