KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan terus berupaya memperluas perlindungan bagi para pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Bahkan, Pemkot Pekalongan telah menerapkan program Bersama Cegah dan Atasi Kemiskinan melalui Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Rentan (Batik Berlian), dengan sasaran pekerja sektor informal.
Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, pada acara Sosialisasi Program Jamsostek bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah di Hotel Howard Johnson (Hojo) Kota Pekalongan, Selasa (10/3/2026).
“Untuk pekerja BPU (bukan penerima upah), pemerintah kota melalui APBD membantu melalui program Batik Berlian. Sedangkan untuk pekerja penerima upah, kami terus mendorong perusahaan agar segera mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Betty mengungkapkan, hingga Desember 2025, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pekalongan, telah mencapai 37,66 persen dari total potensi pekerja yang ada.
“Itu setara dengan sekitar 55.188 orang pekerja yang sudah ter-cover, baik dari sektor penerima upah, bukan penerima upah, maupun konstruksi,” ungkapnya.
Meski demikian, masih terdapat potensi pekerja yang cukup besar yang belum terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni sekitar 112.308 orang pekerja.
Pihaknya mendorong para pelaku usaha di Kota Pekalongan dan pekerja, untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI, Indah Anggoro Putri, menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan penting bagi pekerja, agar memiliki rasa aman dalam menjalankan aktivitas kerja.
Indah menyampaikan, perlindungan ini tidak hanya ditujukan bagi pekerja formal di perusahaan atau pabrik, tetapi juga bagi pekerja sektor informal yang jumlahnya cukup besar, termasuk di Kota Pekalongan.
Menurutnya, keberadaan sektor informal di Kota Pekalongan sangat potensial, sehingga perlu mendapatkan perhatian dalam hal perlindungan sosial. Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya berharap kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dapat meningkat.
Selain mendorong peningkatan kepesertaan, Indah juga menekankan pentingnya tata kelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang baik dan akuntabel. Ia menilai, pengelolaan dana tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
“Tata kelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan harus dilakukan secara baik dan akuntabel. Tidak hanya oleh BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga harus didukung oleh para pengusaha melalui Apindo, pemerintah daerah, serta para pekerja itu sendiri,” jelas Indah.
Terkait kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, Indah mengakui, secara nasional angka kepatuhan masih perlu ditingkatkan.
“Secara nasional kepatuhan memang masih belum optimal, masih di bawah 70 persen. Memang sudah di atas 50 persen, tetapi belum mencapai 70 persen,” katanya.
Meski demikian, Indah belum mendapatkan laporan negatif terkait kondisi ketenagakerjaan di Kota Pekalongan. Bahkan menurutnya, kondisi hubungan industrial di daerah tersebut relatif baik.
“Kalau di Kota Pekalongan saya belum mendapat berita yang tidak baik. Alhamdulillah, kondisi ketenagakerjaan cukup baik. Dari sisi PHK juga tidak tinggi, terlihat dari klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang tidak banyak. Artinya kondisi hubungan industrialnya cukup sehat,” tambah Indah.
Ia juga mengapresiasi Batik Berlian, karena telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sekitar sekitar 1.700 orang pekerja rentan, dengan biaya dari APBD Kota Pekalongan.
“Artinya pemerintah daerah hadir memberikan perlindungan melalui program JKK dan JKM. Ini langkah yang sangat baik,” ujarnya.
Namun demikian, Indah mengingatkan, perlindungan sosial tidak seharusnya hanya bergantung pada bantuan pemerintah daerah.
“Kita tidak boleh hanya bergantung pada APBD. Harus ada kesadaran dari pekerja dan pengusaha untuk ikut serta secara mandiri. Karena perlindungan bagi diri kita sebagai pekerja sebenarnya merupakan tanggung jawab kita sendiri,” tegasnya.
Ditambahkan, dengan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja tidak hanya mendapatkan perlindungan saat bekerja, tetapi juga memiliki jaminan masa depan melalui berbagai program seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Kalau pekerja terlindungi maka keluarganya juga ikut terlindungi. Tidak hanya saat kita bekerja, tetapi juga ketika memasuki masa tua. Itulah pentingnya program JHT dan JP,” jelasnya.

Penulis: Tim Liputan Kominfo/Dian, Kontributor Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul, Komdigi Jateng
