KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga akhir Agustus 2026. Wajib pajak cukup membayar pokok PBB untuk mendapatkan keringanan tersebut, termasuk bagi yang memiliki denda dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, mengatakan kebijakan tersebut diberikan dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Sebagai bagian dari rasa syukur kita atas kemerdekaan yang ke-81 tahun, tahun ini di bulan Agustus kita memberikan pembebasan denda atas pembayaran PBB di Kota Pekalongan,” ujar Cayekti saat dikonfirmasi Rabu (12/8/2026).
Cayekti mengimbau wajib pajak memanfaatkan keringanan tersebut sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut khusus untuk PBB-P2 dan tidak berlaku bagi jenis pajak daerah lainnya.
“Begitu masyarakat wajib pajak membayarkan PBB, maka tidak perlu membayarkan dendanya. Secara otomatis by system, selama pembayaran dilakukan di bulan Agustus ini tidak dikenakan denda,” jelasnya.
Lebih lanjut, pembayaran PBB tetap menjadi bagian dari penerimaan daerah. Anggaran ini digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: Dian, Tim Liputan Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn, Dinas Komdigi Jateng



