Larang Hajatan dengan Makan di Tempat

  • 29 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KUDUS – Untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus, konsep makan di tempat saat hajatan tak lagi dibolehkan. Jika masyarakat masih membandel, pemerintah kabupaten akan menerapkan aturan lebih ketat.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Kudus HM Hartopo saat memimpin rapat penanganan lonjakan Covid-19 di Kudus, di pendapa kabupaten setempat, Jumat (28/5/2021). Bupati menginstruksikan, makan di tempat pada hajatan bisa diganti dengan hampers atau berkat.

Menurutnya, kalau masih banyak pelanggaran yang terjadi, pihaknya berencana hanya akan mengizinkan akad nikah, tanpa hajatan, seperti awal pandemi 2020 lalu. Dalam hal ini, Forkopimcam diminta memaksimalkan program Jogo Tonggo untuk memantau dan melaporkan adanya pelanggaran dalam hajatan. Jika masih ada yang melanggar, dipersilahkan untuk langsung ditindak.

“Mohon agar forkopimcam tegas dalam perizinan hajatan. Tidak boleh makan di tempat, baik yang digelar di rumah maupun di gedung. Kalau ada yang melanggar silakan ditindak. Ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 sampai nanti tren kasus di Kudus menurun,” tegas bupati.

Disampaikan, seperti arahan dari Kapolda Jateng dan Pangdam IV/Diponegoro kemarin, Hartopo meminta forkopimcam tegas dalam menutup tempat wisata, baik plat merah maupun plat kuning. Tujuannya untuk mengurai kerumunan dan meminimalisasi penularan Covid-19.

“Mengingat kasus Covid-19 terus naik, kita semua harus tegas. Sesuai arahan Pangdam dan Kapolda kemarin, tempat wisata ditutup,” ucapnya.

Melihat masyarakat yang masih tak acuh terhadap Covid-19, Hartopo menginstruksikan Forkopimcam fokus pada aksi nyata, tak sekadar imbauan dan sosialisasi.

“Masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. Oleh karena itu, kita harus tegas memperingatkan masyarakat,” paparnya.

Penulis: Kontributor Kab Kudus
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait