KPU JEPARA VERIFIKASI DOKUMEN BACALEG HASIL PERBAIKAN

06 August 2018
yandip prov jateng
KPU JEPARA VERIFIKASI DOKUMEN BACALEG HASIL PERBAIKAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara melakukan verifikasi dokumen atau berkas bakal calon anggota legislatif (Bacelag) untuk Pemilu Legislatif tahun 2019 mendatang.  Hal ini disampaikan Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhri, Jumat (3/8), di kantornya.

Dikatakan Subchan, verifikasi dokumen bacaleg hasil perbaikan ini dilakukan selama tujuh hari, terhitung sejak Rabu, 1 Agustus hingga Selasa, 7 Agustus 2018. Setelah diverifikasi, kata Subchan, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi ini sebagai dasar penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). “Caleg calon yang memang melengkapi dan lengkap syaratanya dan sesuai selanjutnya ditetapkan sebagai DCS,” katanya.

KPU akan mengumumkan DCS ini sekaligus menunggu tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap DCS. Masyarakat boleh menanggapi DCS, misalnya ada yang meragukan  kelengkapan syaratnya bisa dilaporkan secara resmi ke kantor KPU Jepara. “Misalnya terkait pendidikan bacaleg calon, dan lainnya,” kata dia.

Selain itu, misalkan ada caleg yang pernah tersandung kasus korupsi, mantan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dan narkoba juga bisa dilaporkan. KPU Jepara akan melakukan klarifikasi tehadap tanggaan itu. Jika terrbukti, maka yang bersangkutan akan dicoret dari DCS. Selanjutnya setelah proses itu baru untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). “DCT akan ditetapkan tanggal 20 September mendatang, katanya.

Sekretaris KPU Jepara Daffa Ali mengatkan, saat ini sudah sekitar 20 persen berkas yang diverifikasi. Masing-masing bacaleg, setidaknya ada 13 berkas yang harus diverifikasi. “Mudahan-mudahan bisa segera selesai lebih cepat,” kata dia (DiskominfoJpr/Dian). KPU Jepara Verifikasi Dokumen Bacaleg Hasil Perbaikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara melakukan verifikasi dokumen atau berkas bakal calon anggota legislatif (Bacelag) untuk Pemilu Legislatif tahun 2019 mendatang.  Hal ini disampaikan Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhri, Jumat (3/8), di kantornya.

Dikatakan Subchan, verifikasi dokumen bacaleg hasil perbaikan ini dilakukan selama tujuh hari, terhitung sejak Rabu, 1 Agustus hingga Selasa, 7 Agustus 2018. Setelah diverifikasi, kata Subchan, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi ini sebagai dasar penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). “Caleg calon yang memang melengkapi dan lengkap syaratanya dan sesuai selanjutnya ditetapkan sebagai DCS,” katanya.

KPU akan mengumumkan DCS ini sekaligus menunggu tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap DCS. Masyarakat boleh menanggapi DCS, misalnya ada yang meragukan  kelengkapan syaratnya bisa dilaporkan secara resmi ke kantor KPU Jepara. “Misalnya terkait pendidikan bacaleg calon, dan lainnya,” kata dia.

Selain itu, misalkan ada caleg yang pernah tersandung kasus korupsi, mantan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dan narkoba juga bisa dilaporkan. KPU Jepara akan melakukan klarifikasi tehadap tanggaan itu. Jika terrbukti, maka yang bersangkutan akan dicoret dari DCS. Selanjutnya setelah proses itu baru untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). “DCT akan ditetapkan tanggal 20 September mendatang, katanya.

Sekretaris KPU Jepara Daffa Ali mengatkan, saat ini sudah sekitar 20 persen berkas yang diverifikasi. Masing-masing bacaleg, setidaknya ada 13 berkas yang harus diverifikasi. “Mudahan-mudahan bisa segera selesai lebih cepat,” kata dia (DiskominfoJpr/Dian).

Skip to content