KIM Se-Kabupaten Purbalingga Aktif Kembali

28 January 2019
yandip prov jateng
KIM Se-Kabupaten Purbalingga Aktif Kembali

PURBALINGGA – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang tersebar di seluruh
wilayah Kabupaten Purbalingga kembali diaktifkan. Hal tersebut disampaikan Kabid Informasi
Komunikasi Publik (IKP) Dinkominfo Purbalingga, Istrijati saat memberikan sambutan di depan
12 pengurus KIM yang ada di Kabupaten Purbalingga, Senin (28/1) di aula Dinkominfo
Purbalingga.

Istrijati mengatakan, KIM yang sudah terbentuk sejumlah 12 itu di tahun 2016 hingga 2018
sempat mengalami kevakuman dikarenakan banyak hal. Menurutnya, vakumnya KIM membuat
informasi yang ada di Desa-Desa tidak bisa terdesiminasi (tersebar) dengan baik. Itulah yang
membuat Dinkominfo Purbalingga mengumpulkan dan mengaktifkan KIM tersebut.”Kami kumpulkan KIM kembali agar informasi yang ada di Desa bisa terdesiminasi
dengan baik lagi,” katanya.

Kepala Dinkominfo Purbalingga, Sridadi berujar, tugas KIM antara lain mewujudkan
masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi serta memberdayakan masyarakat
melalui diskusi antar anggota, sehingga dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan
bagi kepentingan pribadi, kelompok, masyarakat dan bangsa.”Diskusi yang berkelas mengenai isu yang sedang berhembus di masyarakat akan membuat
sumber daya yang ada di KIM semakin berkembang,” ujar Sridadi.

Selain itu, masih menurut Sridadi, KIM memiliki fungsi sebagai wahana informasi, mitra
dialog antara masyarakat dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan public, peningkatan
literasi masyarakat di bidang informasi dan sebagai lembaga masyarakat yang memiliki nilai
ekonomi.”Melihat tugas dan fungsinya, sesungguhnya KIM memiliki peran yang sangat strategis
dalam penyebaran informasi baik yang berasal dari pemerintah kepada masyarakat maupun dari
masyarakat yang disampaikan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Salah satu pegiat KIM yang hadir dari Desa Bumisari Kecamatan Bojongsari, Ryan
Rachman menuturkan, KIM yang ada di Purbalingga umumnya belum memiliki badan hukum yang menjadi syarat pengajuan bantuan kepada pemerintah. Oleh karena itu, dia mempunyai ide
agar Dinkominfo Purbalingga memfasilitasi bantuan agar KIM yang ada di Purbalingga
mempunyai badan hukum yang jelas.”Kami mohon difasilitasi agar kami berbadan hukum. Sehingga kami lebih leluasa dalam
bergerak,” pungkasnya.

Skip to content