Keluarga Berkualitas Tonggak Kokohnya Bangsa

  • 26 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SRAGEN – Pemerintah Kabupaten Sragen memberi perhatian penuh dalam bentuk program dan kegiatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang komprehensif relevan dengan peningkatan kualitas keluarga. Demikian disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, ketika menjadi Instruktur dalam Upacara Peringatan Hari Kartini ke-140 dan Otonomi Daerah ke-23 Kabupaten Sragen , Kamis ( 25/4 ) di halaman Kantor Sekretariat Daerah. Upacara ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, Organisasi Kewanitaan, dan pelajar.

Tema Peringatan Hari Kartini ke 140 Tahun 2019 ini adalah “ Dengan Semangat Kartini Kita Tingkatkan Kualitas Keluarga Untuk Jawa Tengah Maju Dan Berdikari “. Terwujudnya keluarga yang berkualitas merupakan tonggak  kokohnya suatu bangsa, kata Bupati.  Keluarga sebagai lungkup terkecil, adalah tempat yang tepat untuk mewujudkan keinginan ini. Upaya untuk mencetak generasi yang handal dan keluarga berkualitas ini selaras dengan program dan target yang ingin diraih Kabupaten Sragen menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Pratama menuju Madya di tahun 2019 ini. Bupati berharap dukungan semua pihak, agar program ini dapat segera diimpelentasikan.

Selain memperingati hari kelahiran Pahlawan Emansipasi, dalam momen yang sama juga diperingati Hari Otonomi Daerah ke-23. Tema Hari Otonomi Daerah tahun ini adalah “Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia yang Lebih Baik Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Kreatif dan Inovatif”’. Dalam kesempatan ini, Bupati menyampaikan, Otonomi daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah, dimana daerah masyarakat didorong dan diberi kesempatan yang luas mengembangkan kreativitas dan inovasinya.

Bupati menambahkan, setidaknya terdapat tiga hal prinsip yang berubah drastis setelah diberlakukanya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Pertama, budaya demokrasi di tengah-tengah Kehidupan masyarakat ini memberikan nuansa baru dalam sistem Pemerintahan daerah. Kedua, kebebasan berkumpul, berserikat dan mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat untuk berpatisipasi secara aktif untuk membangun daerahnya. Ketiga, kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, tidak lagi harus melalui proses panjang dan berbelit-belit, tetapi menjadi sangat efisien dan responsive. Pemeritahan daerah telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola dan menggarap potensi ekonomi yang ada di daerah.

Berita Terkait