JENIS KELAMIN DI KTP MASIH BISA BERUBAH

  • 15 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

SALATIGA-Setiap data di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kecuali Nomor Induk Kependudukan (NIK), bahkan jenis kelamin juga bisa dirubah setelah melalui proses peradilan. Demikian terang Ronald Tobing saat menjadi pemateri Sosialisasi Forum Lembaga Komunikasi Masyarakat (FLKM) tingkat Kecamatan tahun 2017 di Ruang Kalitaman Setda, 12/4.

Kegiatan byang digelar Bagian Humas Setda Kota Salatiga tersebut dimaksudkan agar anggota LKM bisa meneruskan informasi kebijakan pemerintah. Kali ini sosilasisasi diisi dengan Pelayanan Publik Bidang Kependudukan oleh Ronald Tobing dari Disdukcapil, dan Tema Perizinan oleh Heny Mulyani dari Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Setiap orang hanya bisa memiliki satu NIK, dengan demikian orang tidak bisa memiliki KTP-el ganda. Yang membuat KTP-el dipalsukan adalah scan retina mata dan sidik jadi yang menyatu dalam chip. Pernah ada yang memalsukan KTP-el, namun ternyata isi chip adalah data dengan nama orang lain, dengan demikian yang bisa dipalsukan hanya wujudnya buka isinya,” terang Ronald.

Sementara itu Heny Mulyani memaparkan pentingnya masyarakat dalam mengurus IMB. “Dengan memiliki IMB suatu bangunan akan memiliki ketetapan hukum, sehingga jika ada suatu hal misalnya terkena pelebaran jalan akan memperoleh ganti rugi. Jika suatu bangunan tidak memiliki IMB maka yang terkena ganti rugi hanya tanahnya saja. Itu kan sayang, rumah sudah dibangun megah-megah namun ketika terkena dampak program pemerintah tidak ada ganti rugi,” terang Heny.

 Peserta tampak antusias mengikuti sosialisasi, beberapa pertanyaan yang muncul antara lain mengenai proses perizinan, syarat pengurusan pindah daerah, serta syarat pembuatan kartu identitas anak.

Berita Terkait